KPK Meminta 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rel KA di Jatim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – KPK meminta saksi Ferry Septha Indrianto terkait hal pembangunan dan penyelenggaraan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Jawa Timur. Ferry (FER) dipanggil sebagai saksi dalam proses ini.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK bagi Ferry yang merupakan wiraswasta. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan hal ini kepada media, Rabu (11/2/2026).

Selain Ferry, KPK juga meminta saksi empat orang lain. Mereka adalah:

  1. Pasangan direktur PT. Karya Putra Yasa
  2. Moch Sjawal Hidayat dari PT Surya Kencana Baru
  3. Nur Widayat sebagai komisaris PT Mataram Inti Kontruksi dan CV Cakra Semesta
  4. Totok Setiyo Wibowo sebagai wiraswasta.

Ferry sebelumnya hadir KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (15/10/2025). Saat itu, Ferry hadir untuk menjawab pertanyaan penyidik.

Dalam perkara ini, Ferry disebut sebagai pihak yang menerima bagian dari dana suap yang diberikan Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus jalur kereta api di DJKA. Sudewo disangka karena masa lalu sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Pembangunan jalur kereta api di Jawa Timur menjadi fokus perhitungan KPK. Penyangkalan terhadap Ferry dan saksi lain berisi informasi tentang penerimaan dana tidak berwawasan. KPK terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kejujuran dalam proses.

Kasus ini menunjukkan kebutuhan transparansi dalam proyek infrastruktur publik. Akuntabilitas menjadi kunci untuk menghentikan korupsi. Semua pihak terkait harus berkomitmen untuk menjaga keamanan dana masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan