Kepsek Diduga Aniaya Guru SD di Nunukan, Komisi X DPR Menilai Sanksi Jika Terbukti

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengkritik kasus dugaan pemberaniayaan oleh kepala sekolah (Kepsek) di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Lalu menekankan bahwa sanksi yang tajam perlu disetapkan jika tindakan penuntut terbukti tidak adil.

“Langkah pemerintah daerah dalam meminta rekomendasi BKN untuk pemberhentian Kepsek ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan dan etika di pendidikan,” kata Lalu dalam wawancara Rabu (11/2/2026).

Dia berpendapat setiap keputusan harus diwujudkan dengan objektivitas. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan arogansi atau diskriminasi, sanksi disiplin yang proporsional harus diberikan. Hak korban, termasuk hak bekerja, harus diperbarui sepenuhnya.

“Pendidikan harus menjadi ruang aman, tanpa kekerasan atau diskriminasi,” ujarnya. “Hukum pidana tetap harus diwujudkan secara transparan, dengan pesan bahwa semua pihak dapat menerbitkan klaim sesuai prinsip yang adil.”

Sebelumnya, Pemerintah Kab. Nunukan mengirimkan permohaan resmi kepada BKN untuk rekomendasi pemberhentian Kepsek di Sebatik. Surat berjenis R/101/MPEKASN.800.1.3.3 dari Bupati Nunukan Irwan Sabri, tanggal 6 Februari 2026, ditujukan ke BKN.

Kepala Dinas Pendidikan Nunukan Akhmad mengonfirmasi proses ini sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keadilan di lingkungan pendidikan.

Namun, Lalu mengingatkan bahwa jika dugaan tidak terbukti, pihak berwenang harus diberikan hak untuk membela diri sesuai hukum. Keberlanjutan pendidikan tergantung pada keberlanjutan prinsip adil dan perlindungan martabat.

Pemeriksaan objektif dan transparan menjadi kunci untuk menghadapi isu ini. Semua pihak harus berkomitmen pada hukum dan nilai-nilai yang menghargai hak-hak setiap individu dalam dunia pendidikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan