Kejari Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BIJ Garut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Negara di Garut (Kejari) di Jawa Barat telah mengahkum tiga pimpinan PT. BPR Intan Jabar sebagai tersangka terkait penyaluran kredit fiktif periode 2018 hingga 2021. Penghakiman ini diumumkan oleh Kepala Kejarri Garut, Yuyun Wahyudi, di lokasi Kantor Kejari Garut pada Rabu (11/2/2026).

Penghancuran kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar lima miliar rupiah, berdasarkan perhitungan oleh Akuntan Publik. Yuyun menjelaskan bahwa tindakan ilegal ini dilakukan oleh tiga tersangka yang menjabat sebagai pimpinan PT. BPR Intan Jabar di Kantor Cabang Utama, dalam masa kerja mereka sejak 2016 hingga 2022.

Modus operandi yang digunakan melibatkan penyaluran kredit fiktif, kredit dengan nama nasabah yang tidak bersangkutan, serta pinjaman tanpa menyertakan informasi sepenuhnya kepada pelanggan. Contohnya, topengan dimaksudkan sebagai meminjam nama nasabah tertentu sambil memberikan kredit yang tidak sebenarnya terkait dengan nasabah tersebut.

Pemahaman Yuyun mengacu pada undang-undang yang melanggar. Tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Ketentuan Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 622 ayat (1) huruf I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ketentuan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi dasar perasaan penjara.

Sebagai bagian dari penyidikan, tiga tersangka akan dimenjangkan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, mulai dari saat penundaan hingga 2 Maret mendatang. Yuyun mengungkapkan bahwa proses hukum akan terus berlangsung.

Penyaluran kredit fiktif bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam keuangan warga negara. Tindakan ini menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang seharusnya melindungi hak pelanggan. Keterlibatan pimpinan perusahaan dalam kriminalitas ini menegaskan bahwa kebijakan penanganan harus ketat untuk mencegah kerugian berulang.

Pengalaman dari kasus ini menjadi pengingat bahwa kesadaran nasabah terhadap praktik kredit serta kontrol yang ketat oleh lembaga regulasi sangat penting. Selama ini, banyak nasabah mungkin tidak sadar risiko yang terkait dengan produk kredit tertentu. Menerusnya, transparansi proses kredit serta pelatihan terhadap petugas keuangan menjadi solusi yang perlu diprioritaskan.

Kesalahan dalam memberikan kredit tanpa ketentuan jelas tidak hanya berdampak pada nasabah tetapi juga pada stabilitas ekonomi. Perimbangan antara pertumbuhan keuangan dan keamanan warga menjadi tantangan yang harus dihadapi. Dengan ketatnya tata kelola, masyarakat dapat lebih aman dalam memanfaatkan layanan keuangan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan