Bongkaran Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-RI: 14 Kg Sabu Disita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi peredaran narkoba sabu yang berkecamatan dari jaringan Malaysia ke Indonesia. Sebanyak 14,731 gram (14,7 kilogram) bahan terlarang berhasil diambil, sambil tiga individu terlibat dalam penyaluran tersebut ditangkap.

Pemeriksaan di Riau, Senin (9/2), terstruktur oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Pekanbaru. Pihak pendidiknya, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Piki Ramadani (27) dan Gilang Ramadhan (20) menjadi penyalur, sedangkan Heri Wahyudi mengatur operasional dari posisi napi Lapas Kelas IIB Dumai.

Bukti yang dimuat antara lain 14 bungkus sabu di dalam jerigan biru, kendaraan mobil dan motor, uang tunai, serta perangkat elektronik. Nilai harganya mencapai Rp26,5 miliar, seiring dengan pengertian bahwa aktivitas ini langsung melindungi 73.000 jiwa dari risiko ketidakadilan dan penggelapan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan dampak narkoba terhadap kesehatan, ekonomi, dan sosial. Perjuangan para penyelenggara penyelidikan tetap perlu diperkuat agar jaringan penyalur ilmu dan kekerasan berubah menjadi jaringan penegakan hukum yang efektif. Konsistensi kerja sama antarwilayah menjadi kunci untuk menghentikan penyebaran terberat ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan