Satpol PP Ciamis Melaksanakan Pelaksanaan Pengadaan PKL dengan Izin, Dilarang Memusnahkan Bangunan di Tanah PT KAI Tanpa Izin

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Parafrase Artikel:

Kabupaten Ciamis terus memperhatikan komitmen pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Islamic Center untuk memungkinkan pembongkaran mereka secara mandiri sesuai kesepakatan. Penyebabnya adalah bangunan PKL tersebut membangun di atas tanah pemerintah daerah, serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3 Tahun 2012.

Pemimpin Satpol PP Ciamis, Raden Ega Anggara Al Kaustar, menjelaskannya koordinasi dilakukan melalui musyawarah dengan pemerintah kabupaten dan pengurus RT/RW Kelurahan Kertasari. Proses ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat untuk memperoleh ketertiban, kebersihan, dan keindahan di wilayah tersebut.

Sebagai hasilnya, pedagang setuju untuk membongkar bangunan tanpa dipaksa. Beberapa bahagian bahkan sudah melakukan pembongkaran permanen. Namun, Raden Ega mengingatkan, relokasi hanya bisa dilakukan jika PKL memiliki lahan pemerintah dengan Surat Keputusan Bupati. PKL di Islamic Center tidak dapat meminta relokasi karena tidak memiliki izin hukum dan sudah melanggar Perda.

Meskipun sebelumnya ada protestasi dari beberapa pedagang, Raden Ega mengakui itu tidak berlebihan. Beberapa pun meminta layar baru, tetapi ini hanya bisa dijalankan jika ada landai pemerintah. “Relokasi ini kan ketika PKL menempati lahan pemerintah yang sudah diajukan melalui Surat Keputusan Bupati. Akan tetapi, pemerintah kabupaten besoknya mungkin akan memanfaatkan tempat tersebut, jadi bisa dilakukan relokasi,” ujarnya.

Disebelumnya, kawasan Islamic Center awalnya diutilisasi sebagai sudut pandang jalan. Namun, seiring waktu, pedagang mulai membangun struktur. Raden Ega mengakui, jika tidak diatur, bangunan akan terus bertambah dan mengganggu lingkungan.

Data Riset Terbaru:
Pendidikan ketertiban di daerah sering memerlukan kerja sama lintas lembaga. Studi dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa program dialog masyarakat dapat mengurangi konflik PKL sebesar 60% jika dilakukan dengan transparansi.

Studi Kasus:
Di Bandung, pengadilan daerah memaksa PKL melakukkan relokasi setelah Surat Keputusan pemerintah. Proses tersebut memakan waktu tiga bulan, tetapi tidak ada pertentangan dari pihak berwenang.

Infografis ( deskripsi teks ):
[Visual: Grafik menunjukkan penurunan konflik PKL di daerah yang menggunakan dialog resmi + Surat Keterangan pemerintah.]

Penutup Motivasi:
Kita bisa belajar bahwa solusi untuk masalah kompleks seperti ini tidak hanya membutuhkan hukum, tetapi juga keinginan bersama. Kita wajib menjadi partisip aktif dalam pembentukan aturan yang adil, tidak hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk keharmonisan masyarakat. Semakin cepat kita bekerja sama, semakin cepat kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan