Kejagung Mengakhiri 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Rugian Negara hingga Rp 14 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung resmi mengakui 11 seseorang sebagai terpencil dalam kasus korupsi terkait ekspor limbah kelapa sawit (POME) tahun 2022. Dari antara mereka, tiga terpencil adalah pejabat negara, sedangkan sisa-sisanya berasal dari pihak swasta.

Penilaian penyelidikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan cara berkecilahannya. Perbuatan ini melibatkan penyimpangan dalam klasifikasi komoditas. CPO (minyak kelapa sawit mentah) yang sebenarnya diklaim memiliki kadar asam tinggi, ditetapkan sebagai POME dengan kode HS yang lebih rendah. Tujuannya adalah menghindari penanganan ketat ekspor CPO, sehingga komoditas ini dapat diekspor seperti POME yang tidak kena batasan.

Syarief menjelaskan bahwa sistem klasifikasi industri kelapa sawit yang belum formal dan tidak sesuai standar internasional masih digunakan sebagai acuan. Hal ini memungkinkan pihak terkait mengelola ekspor dengan cara yang menipu, memisahkan CPO dari kewajiban biaya keluar yang seharusnya dibayar oleh negara.

Kasus ini juga mencakup dugaan suap. Pihak swasta dimiliki diduga memberi keuntungan kepada pejabat negara untuk mempercepat proses administrasi ekspor. Dampaknya sangat luas: negara kehilangan penerimaan sebesar Rp14 triliun, dan tata kelola strategis komunitas kelapa sawit terganggu.

Penghitungan resmi kerugian masih dilakukan oleh tim auditor, tetapi estimasi sementara menunjukkan loss antara Rp10-14 triliun.

Daftar terpencil meliputi 11 individu, seperti:

  • LHB sebagai asisten direktur industri perkebunan.
  • FJR sebagai direktur teknis daftar pajak.
  • MZ sebagai kepala seksi penyuluhan KPBC.
  • ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR sebagai direktur perusahaan terkait ekspor.

Perbuatan mereka melanggar pasal 603 undang-undang pidana korupsi, serta pasal 618. Terpencil akan dipertahankan selama 20 hari sebelum dimenangkan.

Kasus ini menyoroti risiko korupsi dalam pengelolaan ekspor. Penyesuaian regulasi lebih ketat dan transparansi dalam klasifikasi komoditas menjadi kebutuhan mendesak.

Kesadaran masyarakat tentang praktik ekspor yang adil juga krusial. Kesejahteraan nasional tergantung pada kedisiplinan dalam menjaga ketegunan perdagangan.
Kejaksaan Agung mengakui 11 seseorang sebagai terpencil dalam kasus korupsi terkait ekspor limbah kelapa sawit (POME) tahun 2022. Dari antara mereka, tiga terpencil adalah pejabat negara, sedangkan sisa-sisanya berasal dari pihak swasta.

Penilaian penyelidikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan cara berkecilahannya. Perbuatan ini melibatkan penyimpangan dalam klasifikasi komoditas. CPO (minyak kelapa sawit mentah) yang sebenarnya diklaim memiliki kadar asam tinggi, ditetapkan sebagai POME dengan kode HS yang lebih rendah. Tujuannya adalah menghindari penanganan ketat ekspor CPO, sehingga komoditas ini dapat diekspor seperti POME yang tidak kena batasan.

Syarief menjelaskan bahwa sistem klasifikasi industri kelapa sawit yang belum formal dan tidak sesuai standar internasional masih digunakan sebagai acuan. Hal ini memungkinkan pihak terkait mengelola ekspor dengan cara yang menipu, memisahkan CPO dari kewajiban biaya keluar yang seharusnya dibayar oleh negara.

Kasus ini juga mencakup dugaan suap. Pihak swasta diduga memberi keuntungan kepada pejabat negara untuk mempercepat proses administrasi ekspor. Dampaknya sangat luas: negara kehilangan penerimaan sebesar Rp14 triliun, dan tata kelola strategis komunitas kelapa sawit terganggu.

Penghitungan resmi kerugian masih dilakukan oleh tim auditor, tetapi estimasi sementara menunjukkan loss antara Rp10-14 triliun.

Daftar terpencil meliputi 11 individu, seperti:

  • LHB sebagai asisten direktur industri perkebunan.
  • FJR sebagai direktur teknis daftar pajak.
  • MZ sebagai kepala seksi penyuluhan KPBC.
  • ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR sebagai direktur perusahaan terkait ekspor.

Perbuatan mereka melanggar pasal 603 undang-undang pidana korupsi, serta pasal 618. Terpencil akan dipertahankan selama 20 hari sebelum dimenangkan.

Kasus ini menyoroti risiko korupsi dalam pengelolaan ekspor. Penyesuaian regulasi lebih ketat dan transparansi dalam klasifikasi komoditas menjadi kebutuhan mendesak.

Kesadaran masyarakat tentang praktik ekspor yang adil juga krusial. Kesejahteraan nasional tergantung pada kedisiplinan dalam menjaga ketegunan perdagangan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan