DPRD Kota Banjar akan mengundang DKUMP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi II DPRD Kota Banjar menerima isu pengambilan retribusi dari pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjar Water Park (BWP) oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP). Menanggapi klaim mereka, Rossi Hernawati menjelaskan bahwa administrasi retribusi Rp5.000 per PKL per sesi menjadi fokus diskusi, seperti yang disebutkan Selasa (10/02/2026).

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan kontribusi wajib yang diatur undang-undang dan telah tertanam dalam Perda PDRD Kota Banjar Tahun 2023. Namun,Rossi menonjol, implementasi dari kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan di semua sektor. Sesuai dengan jejaknya, beberapa ketentuan masih dalam tahap penyesuaian, sehingga wajar jika sebagian PKL belum sepenuhnya mengerti aturan ini.

Untuk mengatasi kesalahpahaman, DKUKMP diperlukan untuk meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama pedagang di kawasan BWP. Komisi II DPRD Bandung berkomitmen untuk menampung aspiasi masyarakat, termasuk melalui rapat kerja bersama DKUKMP. Targetnya adalah mencari solusi yang adil tanpa penyimpangan bagi pihak terkait.

Beberapa PKL di kawasan BWP mengkritik penarikan retribusi. Salah satunya, Husni Mubarok mengungkapkan keberatan terhadap pengambilan dugaan Rp5.000 kedua kali. Ia menegaskan bahwa pendapatanannya sudah mencakup retribusi paguyuban Rp2.000 dan kontribusi karang taruna.

Biaya retribusi ini bertujuan untuk mendukung pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan umum. Namun, Rossi menekankan bahwa adaptasi terhadap-regulated penagihan perlu lebih konsisten. Diskusi mendatang diharapkan memberikan klarifikasi dan mencegah konflik antara pemerintah dan masyarakat.

Adalah penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan retribusi tidak mengganggu ekonomi mikro. Paragang dengan transparansi akan membantu para PKL memahami kewajiban hukum tanpa rasa marah. Integrasi sosialisasi dan dialog langsung menjadi solusi praktis untuk menjaga harmoni.

Penerapan retribusi PDRD harus seimbang agar tidak melencengkan bisnis kecil. Pendekatan yang ramahitas dan penjelasan jelas akan memperdulik dalam pengelolaan keuangan daerah. Siapa pun yang berkewajiban, diperlukan kesadaran untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan hak masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan