Penembak Driver Online di Kota Banjar Ternyata Keluar dari Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BANJAR, Thecuy.com – Tim khusus dari Polres Banjar mengungkapkan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelanggan ojek online bernama Herliyadi (37) yang terjadi di stasiun Banjar pada 7 Februari 2026. Perpetrator berinisial MRA (22) berhasil diamanuk polisi sekitar pukul 18.20 WIB setelah melanggar korban di percaya.

Polisi menyatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.20 di warung di stasiun. Saat itu, korban sedang ngopi sambil ngobrol di warung ketika pelaku mendekati. Pelaku langsung melukis korban dengan cakupan cekcok hingga korban terlalu takut.

“Pelaku menggunakan senjata tajam berupa golok berwarna hitam ke arah pisu korban sebelum melarikan diri ke daerah Dobo,” menjelaskan Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro SIK, SH. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah saudaranya di Kecamatan Purwaharja tanpa kekerasan.

Bebasnya, pelaku didampakkan tiga jam setelah pada korban. Sebuah bilah golok hitam, pakaian perjalanan, dan satu kendaraan roda dua menjadi bukti yang dimanukan. Polisi menilai pelaku belum dalam pengaruhi minuman beralkohol, melainkan berkeputusan yang bersengaja.

Polres Banjar mengusulkan, pelaku berinisial MRA (22) merupakan seseorang yang tinggal di Banjar dan punya riwayat kasus sejenis sebelumnya. Pelaku terpisah dari korban tersebut dan tidak dalam kondisi radang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokkes Polres Banjar, pelaku dimintakan pidana maksimal 9 tahun penjara berdasarkan pasal 466 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman. Penyidik mendukung penundaan dan pengamanan pelaku setelah penumpukan bukti.

Kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan ketatnya pelindasan terhadap tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Kita menikmati keharmonisan dan keamanan di jalan umum, termasuk di stasiun dan warung.

Dampak hukum dari tindakan ini memerlukan perawatan yang cepat demi korban. Kita harap masyarakat menjadi lebih bijak dalam menghadapi ancaman di lingkaran pribadi.

Herliyadi masih dalam proses penyelesaian kasus pidana. Pelaku akan diampun berdasarkan tata kelola hukum.

(Kasus ini memperingatkan masyarakat untuk tetap bijak menghadapi ancaman di lingkungan umum)

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan