OJK Cabut Izin Bank di Cirebon, LPS Bayar Simpanan Dana Nasabah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

LPS rencana menyetor klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon setelah izinnya dibatalkan OJK Senin (9/2/2026). Proses ini dilakukan sesuai ketentuan resmi, dengan verifikasi data simpanan dilakukan dulu. Dana untuk pembiayaan berasal dari LPS, sedangkan nasabah bisa cek progres melalui platform resmi.

Sebelumnya, pembiayaan dilakukan setelah LPS memastikan proses cicilan pinjaman tetap bisa dilakukan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon. Nasabah diingatkan untuk menghindari kekhawatiran terhadap pihak pihak ketiga yang menawarkan bantuan pembiayaan dengan biaya tambahan.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menekankan pentingnya nasabah memenuhi syarat 3T: deposito tercatat di bank, bunga tidak melebihi batas penjaminan, dan tidak melakukan tindak pidana. LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank di seluruh Indonesia.

Nasabah dihadapkan pada penguncian atau klaim tidak sesuai syarat 3T bisa menghadapi komplikasi. OJK telah mengambil langkah untuk melindungi investasi, sehingga nasabah diwasi untuk tetap berkecimpung di perbankan dengan kesadaran terhadap ketentuan keuangan.

Nasabah diminta untuk tetap menjaga keamanan dana dengan memastikan syarat 3T tetap terpenuhi. Kepercayaan pada sistem penjaminan ini bergantung pada kecomplanian nasabah dalam mengelola simpanan secara bertanggung jawab.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan