Layanan 110 Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelalawan Riau

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pelalawan – Layanan 110 Polri kembali menunjukkan responsivitas cepsat dalam memproses laporan masyarakat. Berkat ketersediaan layanan ini, Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengembalikan terang pada pengedar narkoba jenis sabu.

Pengunguan terjadi setelah masyarakat di Desa Pulau Mudah, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan informasi melalui nomor 110 pada Kamis (5/2). Tim Satresnarkoba segera mengikuti laporan tersebut. Personel piket 110 langsung melaksanakan penyerahan data ke satres, lalu tim bergerak ke lokasi penanganan.

Di lokasi, pemangkas berkelompok berhasil menangkap pria dengan inisial JR. Dalam posesinya ditemukan 6 paks sabu, timbangan digital, serta ponsel. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk lanjutan pengembangan.

Iptu Alex Sinaga, ketua Satresnarkoba, mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak pidana. Ia menekankan bahwa Polres Pelalawan selalu siap menindak tegas terhadap aktivitas narkoba dan gangguan keamanan. “Jangan ragu untuk memanggil 110 jika menyaksikan hal berbahaya,” katanya.

Kesuksesan ini mencerminkan kerja sama aktif antara layanan 110, kepolisian, dan masyarakat. Polres Pelalawan berharap sinergi ini tetap terjangkau untuk mencegah penyebaran narkoba dan menjaga stabilitas wilayah.

Kolaborasi antar pihak menjadi fondasi penting dalam pemberantasan narkoba. Semakin banyak yang melaporkan, semakin besar peluang untuk mencegah ancaman. Jika di sekitar Anda ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk langsung memanggil layanan 110.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan