Sengketa Lahan di Wisata Riau Rawan, Korupsi dan KPK Siap Mengungkapnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – KPK menamai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Penyalahgunaan ini terjadi di area wisata di Indonesia, di mana praktik korupsi sering muncul.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sengketa lahan di daerah wisata, terutama di Puncak, sering berujung pada perbedaan pendapat atau perjuangan ganda. “Di wilayah wisata seperti Puncak, sengketa tanah sangat sering terjadi karena banyak pihak yang meminta sertifikat atau keterangan ganda,” ujarnya.

Dana pendanaan KPK juga akan mengerjakan penelitian mendalam terhadap kasus-kasus ini. Contohnya, operasi takhta tangan (OTT) PN Depok terkait sengketa tanah ternyata berhubungan dengan area wisata. “Kami akan menyelidiki lebih dalam, terutama di daerah yang penumpang dan bisnis sering berkumpul,” tambahnya.

Dalam kasus Depok, PT Karabha Digdaya (KD) meminta biaya Rp 1 miliar untuk eksekusi sengketa lahan. Namun, perusahaan hanya berwawancara dengan pembayaran Rp 850 juta. Pelaksanaan ini didukung oleh pendapat Bambang Setyawan yang menyusun dokumen eksekusi riil.

Tertinggal dalam kasus ini adalah:

  1. I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok
  2. Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya sebagai Jurusita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma sebagai Head Corporate Legal PT KD

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam sengketa lahan tidak hanya terbatas pada pengurangan biaya tetapi juga manipulasi dokumen. PT KD mungkin ingin mempercepat proses eksekusi untuk mendapatkan tawaran tanah yang lebih menguntungkan.

Keberadaan sengketa lahan di daerah wisata memicu permasalahan yang lebih kompleks. Banyak pihak berkesan untuk memastikan tanah mereka diakui secara hukum, sementara perusahaan seperti PT KD memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan. Ini menegaskan kebutuhan untuk pengawasan ketat dan kebijakan yang lebih transparan di bidang pengelolaan tanah.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa pengelolaan sengketa lahan harus dilakukan dengan etika tinggi. Jika tidak diatur, praktik seperti ini bisa merugikan masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap instansi terkait. Perbaikan sistem pengenalan dan verifikasi dokumen menjadi langkah penting untuk mencegah hal ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan