Satpol PP Menurunkan Reklame hingga Baliho di Banjarmasin Sesuai Istihlal Prabowo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Banjarmasin Keluarkan Tanggapan Terhadap Baliho dan Reklame yang Melanggar Aturan

Satpol PP Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melaksanakan operasi penanganan terhadap baliho dan iklan yang tidak sesuai ketentuan di 17 lokasi di wilayah kota. Pelaksanaan ini bertujuan untuk meningkatkan keindahan umum serta mempertahankan ketepatan keindonesiaan di ruang publik.

Dampak dari tindakan ini mencakup kekurangan penampangan iklan yang mengganggu estetika jalan, serta penegakan hukum yang lebih terstruktur. Penghapusnya beberapa baliho dan reklame yang tidak bertanggung jawab itu telah berlangsung sejak tahun 2025, dengan peningkatan intensitas di tahun 2026. Pembenakan ini didasarkan pada aturan peraturan daerah yang menjamin keamanan dan kebersihan lingkungan.

Penyerangannya dipicu oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengawasan terhadap iklan dan baliho yang melanggar. Sebagai respons, Satpol PP Banjarmasin mempercepat proses penentingan. Fokus utama dilakukan di jalan Ahmad Yani, yang ditetapkan sebagai jalur utama penanganan.

Beberapa pemilik iklan telah menunjukkan inisiatif untuk menghapus reklame tanpa intervensi pihak otoritas. Contohnya, ada peserta yang telah menghapus iklan di samping Hotel Grand Mentari, di depan Cafe Nordu, serta di Bundaran Kayu Tangi. Selain itu, dua billboard di median jalan depan Gedung Wanita dan di depan Mesjid Hasanuddin Madjedi juga diamkan.

Ketentuan ini dinyatakan secara langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin. Penetapan ini bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan ruang publik yang diwujudkan melalui iklan atau penampilan yang tidak berwenang.

Ahmad Muzaiyin, Kepala Satpol PP, mengungkapkan bahwa penanganan akan terus berlangsung di lokasi yang masih mengandung masalah. Ia menekankan bahwa operasi ini bukan hanya untuk estetika, tetapi juga untuk memastikan ketepatan hukum serta kenyamanan masyarakat.

Tingkah laku ini juga mencerminkan respons pemerintah pusat terhadap kritik yang muncul sejak penegakan hukum Prabowo. Hal ini menjadi contoh bagaimana kebijakan nasional dapat diadaptasi oleh otoritas lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pembekuan pada iklan dan baliho yang melanggar aturan dapat menjadi pelajaran bagi kota lain. Konsistensi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat akan jadi kunci agar tindakan ini berdampak jangka panjang.

Kebersihan dan keindahan ruang publik bukan hanya tanggung jawab otoritas, tetapi juga harapan setiap warga. Dengan semangat kolektif, Banjarmasin dapat menjadi contoh kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan