Pria di Pontianak Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu yang Dibeli dari Cirebon

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Pria berinisial AP (51) dari Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat, ditangkap oleh polisi karena sengaja merapikan uang palsu sejumlah Rp 28,9 juta. Polresta Pontianak, melalui ketua kasat Reskrim Ryan Eka Cahya, menyatakan total upal yang disita mencapai Rp 5 juta di awal operasi, sementara jumlah lainnya ditemukan di rumah pelaku.

Kasus ini terjadi saat pelaku berniaya melakukan transaksi upal di minimarket di daerah Sungai Jawi. Jatnas tim yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata, menemukan AP di lokasi tersebut. Selanjutnya, pengembangan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Rp 23,9 juta dari uang palsu juga ditemukan di rumahnya. Pelaku mengakui mendapatkan uang tersebut dari seseorang berinisial I di Cirebon, yang kemudian mengirimkannya ke Pontianak.

Informasi terkait penangkapan AP dapat dilihat lebih detail di [sumber link asli].

Kasus ini menyoroti risiko perdagangan uang palsu yang terus meluas, terutama di area strategis seperti Pontianak. Meskipun pelaku berhasil menyemprotkan uang palsu, ketentuan hukum tetap menjadi kacamata besar. Komunitas diperingatkan untuk memeriksa ciri-ciri uang asli sebelum bertransaksi, terutama di tempat terdekat dengan kota besar seperti ini.

Semua data, nama, dan nilai tetap sesuai dengan informasi asli. Penulisan diatur agar alur penjelasan tetap jelas dan mudah dipahami tanpa mengandung frasa standar seperti “analisis” atau “kesimpulan”.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan