OJK Tembuskan Aturan Inovasi Teknologi dan Aset Keuangan Digital, Ini Berupa aturan yang melingkupkan pengembangan dan regulasi teknologi berbasis digital dalam sektor keuangan.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dua aturan baru terkait perkembangan industri teknologi keuangan inovatif (ITSK) serta aset keuangan digital. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan sektor keuangan dalam negeri yang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi.

Aturan pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 (POJK 30/2025), mengatur tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK. Aturan kedua, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025, mengelola rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan POJK 30/2025 ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini meminta penyelenggara ITSK memiliki minimal dua pengurus Direksi dan pengaturan Dewan Komisaris sesuai skala usaha.

Dalam manajemen risiko, POJK 30/2025 meminta pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan manajemen risiko yang jelas, serta sistem informasi pendukung. Penyelenggara juga wajib melaporkan implementasi tata kelola secara tahunan dan risiko profil secara semesteran.

Selain itu, OJK mengatur SEOJK 34/SEOJK.07/2025 untuk memperkuat prinsip ketatapan di industri aset digital. Aturan ini meminta penyelenggara, termasuk bursa dan pedagang, menyusun rencana bisnis minimal dalam satu tahun, dengan strategi pencapaian dan proyeksi keuangan.

Laporan realisasi rencana bisnis wajib disampaikan terakhir 30 November 2026, sementara laporan realisasi pertama kali setelah triwulan I 2027.

Dengan ini, OJK menunjukkan komitmen untuk memperkuat tata kelola risiko di sektor digital. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan, berintegritas, serta mendukung inklusi keuangan nationwide. Industri keuangan inovatif terus perlu dirawat agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan