Masih Diproses, ASN Pelaku Penggelapan Kematian di Kota Banjar yang menunggu Hukuman Disiplin

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Banjar, Radartasik.ID – Penegakan sanksi terhadap Anggota Satuan Negara (ASN) disnaker yang diduga memaksakan uang keluarga abk0 tetap berlangsung. Meski pihak bersangkutan telah kembali Rp 40 juta yang sebelumnya diambil dari rekening keluarga jiwa martabat, pihak terkait sedang berpersiapan untuk mengambil tindakan disiplin.

Egi Ginanjar, Kepala BKPSDM Kota Banjar, menyatakan bahwa sanksi akan diatur sesuai pasal 8 PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. UU ini mengacu pada tiga tingkat sanksi: ringan (teguran lisan/tulisan), sedang (pemotongan tunjangan kinerja), dan berat (penurunan jabatan atau pemberhentian). Proses penyelidikan akan dilakukan secara internal Disnaker sebelum dikirim ke BKPSDM.

ASN yang berinvolvemen merupakan staf fungsional menuju penempatan kerja, khususnya mengatasi pekerja migran Indonesia (PMI). Proses awal disiplin dilakukan oleh instansi pribadi sebelum terkadang diminta klarifikasi ulang oleh BKPSDM.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar, Zainal Abidin, telah menyelesaikan prosedur santunan kematian untuk ahli waris Rahmat Ramdani sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesabaran dan kelaksanaan dalam menjalankan tata kelola disiplin. Penanganan harus menjaga ketegasan, agar tidak terjadinya kejahatan baru atau kesalahan administratif.

Dampak dari tindakan ini sangat membuktikan bahwa setiap pegawai wajib menjaga integritas etis. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah didasarkan pada keadilan dan transparansi. Semua pihak harus tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai norma hukum, demi menjaga keberlanjutan keadilan sosial dan kestabilan lingkungan kerja.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan