KY Miris, Ketua-Waka PN Depok, Ditegak OTT: Negara Membantu Sejahterakannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyatakan ketidakpastian setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kyu menyoroti bahwa korupsi yang dilakukan oleh keduanya terjadi meski negara telah berusaha meningkatkan kesejahteraan peradilan dan hakim.

Abhan, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menjelaskan bahwa pengadilan akan melakukan evaluasi etik terhadap hukum PN Depok. Proses ini bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kode etik yang diwujudkan oleh badan pengawas.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) ketika Eka dan Bambang meminta biaya Rp 1 miliar untuk pengelolaan sengketa lahan di Tapos, Depok. Namun, pihak perusahaan hanya menyetujui pembayaran Rp 850 juta. Hal ini menjadi dasar OTT yang mengemban keduanya.

Dalam kasus ini, sengketa lahan di Depok melibatkan detail yang kompleks. Eka dan Bambang merancang dokumen eksekusi berdasarkan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. WPK KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Tersangka lain meliputi jurusita, direktur utama, dan pejabat korporatif PT KD. Semua pihak terlibat dalam proses yang diangka sebagai tidak adil.

KY berkomitmen memproses sengketa dengan ketat. Pihak ini akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk pemberian sanksi yang tepat. Keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan etik dan bukti yang diperoleh.

Perbuatan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang integritas aparat peradilan. Masyarakat merenung bahwa korupsi di calangannya dapat merugikan kepentingan umum.

Pemeriksaan ini menjadi pengingat penting untuk menjaga kejujuran dalam pengelolaan peradilan. Integritas hakim dan pejabat tidak boleh tergoda oleh kepentingan pribadi. Kita harus tetap berwawasan agar sistem peradilan tetap bersih dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan