KPK Terbitkan Kronologi OTT Ketua dan Waka PN Depok di Kejadian Kejar-Kejaran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – KPK melarang penyerahan dana dalam operasi penangkapan tangkap (OTT) terhadap ketua dan wakil ketua PN Depok. Tim KPK melacak perpindahan dana sebesar Rp 850 juta yang dilakukan oleh pihak PT KD. Proses ini dimulai siang hari kemarin sekitar jam 13.39 WIB.

Budi Prasetyo, jubir KPK Depok, menjelaskan pengusulan uang ini ditetapkan awalnya untuk dilakukan pukul 5 pagi Kamis, namun teralihkan ke siang. Dana tersebut dipanitia sesuai kesepakatan antara PT KD dan PN Depok, dengan harga yang disetujui lebih rendah dari nilai awal Rp 1 miliar.

Pemindahan dana terjadi di lokasi Emerald Golf Tapos. Tim KPK melacak tiga mobil PN Depok yang mengikuti pergerakan AHLP PT KD. Pada pukul 19.00 WIB, penyerahan dana berhasil dilakukan. Namun, tim KPK mengalami kehilangan mobil saat pengejaran terjadi. Kendalahan, perbanjir mobil PN Depok berhasil diamankan.

Barang bukti sebesar Rp 850 juta juga berhasil dikandang. Lima orang diminta bersumpah karah: I Wayan Eka Mariarta (ketua PN Depok), Bambang Setyawan (wakil ketua), Yohansyah Maruanaya (Jurusita), Trisnadi Yulrisman (direktur PT KD), dan Berliana Tri Ikusuma (kepala hukum PT KD).

Kasus ini menunjukkan kerentanan sistem keuangan di tengah operasi penegakan hukum. Kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi perusahaan untuk menjaga transparansi transaksi.

Tindakan KPK membuktikan keberhasilan dalam mempertahankan ketenangan keuangan. Kesuksesan ini juga menjadi model bagi penanganan kasus korupsi lain yang memerlukan koordinasi cepat dan strategis.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan