Komisi Yudisial Menegakkan Keputusan Kena OTT Ketua dan Waka PN Depok: Zero Toleransi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Kepala Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan kekhawatiran atas sengketa lahan yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. KY akan melakukan pencetakan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bersama kerja sama KPK dan Mahkamah Agung (MA). Abdul Chair menekankan bahwa pengadilan yang independen harus dinyatakan bersama dengan hakim yang bersikap etis. Hal ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan independensi pengadilan melalui prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi.

Tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional, mengikuti kesepakatan KY dan MA. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut bisa diancam hukum atau disahakan dengan tidak hormat. Abdul Chair mengingatkan bahwa penegakan hukum dan etik harus berjalan bersamaan untuk menjamin keberlanjutan kejujuran pengadilan.

KY menyesal sikap ketua dan waka PN Depok terkait peningkatan gaji hakim, yang dianggap bertentangan dengan hukum etik. Bahkan, KY mendukung penegakan hukum oleh aparat terkait OTT KPK. Proses ini harus dilakukan secara terpadu, termasuk revisi UU KY untuk memperkuat pengawasan etik.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus OTT yang terkait sengketa lahan di Depok. Mereka termasuk I Wayan Eka Mariarta sebagai ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai waka, serta lainnya. KPK akan menahan mereka selama 20 hari di rutan kabang KPK. Penahanan ini disahkan secara resmi, dan KPK akan berkomunikasi dengan MA terkait langkah selanjutnya.

Tindakan ini menjadi upaya untuk menegakkan etik dalam pengadilan. Revisi UU KY diperlukan untuk memperkuat kewenangan KY dalam mengawasi perilaku hakim. Model shared responsibility harus dioptimalkan agar tidak terjadi dugaan pengawasan yang tidak terorganisir.

Tindakan KY dan KPK menunjukkan kekhawatiran serius terhadap praktik yang mengancam kejujuran pengadilan. Penegakan etik dan hukum harus menjadi prioritas untuk menjaga keindpendensi pengadilan. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mempraktikkan transaksionalisme.

Kebutuhan untuk pengawasan etik yang kuat terus meningkat, terutama di tengah perubahan regulasi dan tantangan baru dalam sistem pengadilan. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga kejujuran dan independence pengadilan sebagai fondasi demokrasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan