Wamenkes Pastikan Pasien Cuci Darah BPJS Bisa Berobat, PBI Sudah Aktif

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, membicarakan isu pasien cuci darah yang tidak dapat menjalankan proses cuci darah karena status penerima bantuan iuran (PBI) yang tidak aktif. Wakil ministeri menekankan bahwa rumah sakit wajib menyediakan perawatan pasien setelah keaktifan BPJS Kesehatan kembali aktif.

“Kemarin terjadi perubahan status PBI oleh kementerian sosial, tapi sekarang sudah kembali aktif. Jika pasien memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya, dan rumah sakit tidak boleh menolak layanannya,” ujar Wakil Wamenkes dalam percakapan dengan media di Jakarta Barat, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, PBI sudah mulai diaktifkan kembali, sehingga masyarakat dapat meraih akses ke layanan kesehatan. Pasien yang belum meraih keaktifan wajib melaksanakan prosedur reactivasi pada fasilitas kesehatan. “Jika belum, mereka harus mengaktifkan kembali ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan,” katanya.

Sebelumnya, diasumsikan sekitar 11 juta peserta JKN dengan segment PBI dinonaktifkan. Penonaktifan ini ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. BPJS Kesehatan berikan pembaruan data PBI secara berkala untuk memastikan pihak berwenang mendapatkan bantuan tepat.

Hasilnya, sejumlah pasien dengan penyakit kronis, seperti gangguan ginjal, tidak dapat memanfaatkan cuci darah. Minimal 160 pasien gangguan ginjal mengalami pengambilan cuci darah yang tertunda karena status PBI yang tidak aktif.

Reaktivasi PBI bukan hanya tentang keuangan, tetapi juga hak wajib masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan kritis. Semua pihak wajib memastikan kebijakan ini tetap berjalan lancar untuk menghindari ketidaknyamanan medis yang lebih parah.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan