Seorang Kepala Pajak Mulyono di Banjarmasin Terima Suap dari Sawit untuk DP Rumah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan tiga orang, termasuk Mulyono sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin yang Diduga menerima duit korupsi dari perusahaan sawit untuk down payment rumah. KPK menetapkan Mulyono serta dua tersangka lainnya sebagai terlibat dalam kasus suap restitusi pajak.

Penerima duit korupsi ini adalah Mulyono, fisik Dian Jaya Demega, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo. Mereka ditahan KPK selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mulyono yang juga menjabat komisaris di beberapa perusahaan, mengakui menerima duit suap namun mengklaim tidak merugikan negara.

Kasus ini mulai dari permohonan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti. Nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar. Mulyono meminta uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar, yang dibagi menjadi Rp 800 juta untuk dirinya, Rp 200 juta untuk fisik, dan Rp 500 juta untuk Venzo.

Mulyono menggunakan sebagian duit untuk pembiayaan down payment rumah sebesar Rp 300 juta. Sisa Rp 500 juta dibiarkan kepada Venzo. Dian Jaya Demega menerima Rp 180 juta setelah potongan Rp 20 juta oleh Venzo.

KPK mengungkapkan bahwa Mulyono meminta kode khusus bernama “uang apresiasi” saat berdiskusi dengan Venzo. Meski Mulyono mengakui salah, ia tetap bersikap bahwa tidak ada rugi bagi negara.

Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi bisa melibatkan pejabat publik melalui duit korupsi yang disembunyikan. Mulyono yang mengakui kesalahannya tetap menjadi contoh yang memeritahkan pentingnya integritas dalam fungsi pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejujuran dalam aparatur negara harus dipertahankan, karena korupsi tidak hanya merusak kepercayaan umum, tetapi juga menghancurkan keadilan sosial.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan