Polda Riau Mengajukan Penyelidikan atas 5 Saksi Usut Perburuan Liar yang Tewaskan Gajah Sumatera

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Riau berkomitmen mempercepat penanganan perburuan liar yang menewaskan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Pelalawan. Tim pengawas terus mengumpulkan informasi saksi serta bukti untuk mengidentifikasi pelaku. “Indikasi menunjukkan ini adalah perburuan, tetapi proses penelusuran masih berlangsung,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu.

Tim gabungan dari Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Satreskrim Polres Pelalawan, serta BKSDA Riau sedang melakukan penelitian mendalam. Hasil keterangan saksi akan disesuaikan dengan hasil laboratorium forensik dan analisis nekropsi. “Proses ini membutuhkan waktu, tetapi kita berharap dapat mengetahui identitas pelaku,” menjelaskan Ade.

Ia juga menyebut, gajah yang pergi itu adalah individu liar, bukan yang dalam program pengawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kasus ini menjadi perhatian Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, karena pelindungan gajah merupakan salah satu fokus Green Policing.

Lapangan gajah diketahui sebagai lokasi jawaran masuk liar, bukan gajah yang dalam pengawasan konservasi. Ade optimis pelaku bisa terungkap, meskipun perburuan gajah Sumatera bukan pertama kali terjadi di Riau. “Sekaligus, kami mencari hubungan dengan kelompok yang pernah ditangkap sebelumnya,” ujarnya.

Gajah berusia 30 tahun ditemukan mati di lahan konsesi Ukui, Pelalawan, pada Selasa. Kondisi gajah mencakup kepala dan kedua gading tertinggal. Hasil bedah membuktikan kematian akibat proyektil, yang ditetapkan BKSDA sebagai perburuan liar.

Setiap tindakan antiokologi harus diperkuat untuk menjauhkan kecemasan ini dan melindungi kehidupan gajah yang menjadi bagian dari ekosistem kita.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan