Pemkot Banjar Tetapkan PBB-P2 2026, Total Ketetapan Capai Rp9,46 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Banjar menyetujui penulisan 121.900 dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 untuk tahun 2026. Penyerahan simbolis dokumen ini dilakukan pada Ruang Rapat Gunung Sangkur, Setda Kota Banjar, pada Kamis 5 Februari 2026.

Sebagai pejabat pengekatan BPKPD Kotab, Ian Rakhmawan Suherly menjelaskan bahwa penguncian SPPT PBB-P2 tahun depan akan disebarkan di empat kecamatan. Di Kecamatan Banjar, total dokumen mencapai 34.646 lembar dengan nilai Rp3.761.601.679. Kecamatan Purwaharja memiliki 13.150 dokumen sebesar Rp1.258.344.481, Sedangkan Kecamatan Pataruman dan Langensari mencantumkan jumlah 38.805 dan 35.299 lembar masing-masing, dengan nilai Rp2.559.913.430 dan Rp1.883.894.798.

Penetapan SPPT PBB-P2 ini menurunkan total bayar Rp9.463.754.388. Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, meningkatnya jumlah dokumen mencapai 0,35 persen atau sebesar Rp33.101.854. Meski demikian, pemerintah kotab tidak mengajukan peningkatan tarif PBB-P2.

Ian menekankan bahwa wajib pajak tetap dapat menikmati stimulus 40 persen dari pajak yang telah bayar. Stimulus ini khusus untuk pihak yang mengalami kenaikan pajak lebih dari 10 persen dibanding tahun 2024.

Wali Kota H Sudarsono menyoroti tiga tujuan utama pengelolaan pajak: memberikan pelayanan maksimal melalui desa dan kelurahan, memastikan pembayaran tepat waktu dan jumlah yang tepat, serta menjalankan ketentuan hukum secara konsisten.

PBB-P2 tetap menjadi alat penting dalam pemasaran pajak. Keterlibatan desa-kelurahan sebagai pelayanan langsung serta kesadaran masyarakat terhadap kewenangan pajak menjadi kunci keberlanjutan.

Kedua tahun bersejara, konsep SPPT PBB-P2 menunjukkan gaya baru dalam pengelolaan pajak. Kombinasi penegakan hukum yang presisi dengan pendekatan stimulatif memungkinkan pemerintah menarik partisipasi masyarakat. Namun, pelaksanaan ini memerlukan kerja sama yang saling sopan antara pihak berwenang dan wajib pajak.

Semakin tinggi daya toleransi masyarakat terhadap kewenangan pajak, semakin besar potensi pertumbuhan ekonomi tanpa beban beban finansial berlebihan. Wajib pajak harus tetap terjaga untuk memastikan kesejahteraan bersama.

PBB-P2 bukan hanya tentang pengumpulan dana, tapi juga tentang keadilan sosial. Sistem yang transparan dan berkelanjutan mampu mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Pemerintah harus terus memperlakukan SPPT PBB-P2 sebagai kebijakan yang berkelanjutan. Penyelesaiannya tidak hanya memenuhi target anggaran, tapi juga memberikan pesan bahwa pajak berarti pada pembangunan bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan