PBI BPJS: Alasan Dinonaktifkan Kepesertaan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

JAKARTA – Secara terukur, sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Penonaktifan ini disebabkan oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakuk pada 1 Februari 2026. Penyesuaian data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan tujuan memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

Masa setelah aturan ini ditetapkan, beberapa pasien dengan penyakit kronis, seperti gangguan ginjal, terpaksa menghadapi pencukupan layanan kesehatan. Setidaknya 160 pasien tersebut wajib cuci darah secara rutin tetapi keterbatasan aksesnya akibat status kepesertaan yang tidak aktif.

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, mengkritik keputusan ini. Ekspresinya mengaku ketidakspesialan karena tidak ada sistem pemberitahuan atau masa pengalaman pasien sebelum dinonaktifkan. “Seharusnya ada notifikasi atau pengalaman, misalnya 30 hari sebelumnya, agar pasien bisa mengatur administrasi. Pasien sudah rutin, tiba-tiba status tidak aktif, ini sangat merugikan,” ujarnya.

BPJS Kesehatan menjelaskan pemeriksaan data PBI JK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih membutuhkan. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan pasien dinonaktifkan dapat memulihkan Statusnya jika memenuhi kriteria tertentu. Proses ini bisa dilakukan melalui Dinas Sosial daerah dengan dokumen Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Kriteria mengaktifkan kembali status PBI JK mencakup:

  1. Peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  2. Peserta yang termasuk miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
  3. Peserta yang menderita penyakit kronis atau kondisi darurat medis.

Pasien yang memenuhi syarat dapat melaporkan ke Dinas Sosial setempat. Dinas tersebut akan mengusulkan nama peserta ke Kemenkes, dan jika dilolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali layanan.

Pemeriksaan digital data ini dianggap penting untuk mengurangi duplikasi dan memastikan alokasi sumber daya kesehatan. Namun, proses ini memicu kesulitan bagi masyarakat yang kurang informasi.

Perlu diperhatikan, kebijakan ini memengaruhi akses layanan kesehatan bagi kelompok yang rentan. Sistem notifikasi yang lebih transparan dan inklusif diperlukan agar efektivitas kebijakan tidak merugikan pasien.

Pemerintah bisa memperkuat komunikasi melalui media digital atau layanan pusat kesehatan untuk memicu pemahaman masyarakat. Selain itu, integrasi sistem data kesehatan dengan platform digital dapat mempercepat verifikasi dan redup darurat.

Kekuatan kebijakan ini menegaskan kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih presisi. Namun, tanpa pendekatan yang lebih manusiawi, risiko kehilangan pasien yang membutuhkan tetap tinggi.

Pemeliharaan layanan kesehatan yang adil memerlukan kolaborasi antarinstansi. Dinas Sosial, BPJS, dan komunitas pasien harus berdialog untuk mengoptimalkan kebijakan ini.

Kesadaran masyarakat tentang kebijakan ini juga penting. Pelaksanaan kampanye edukasi dapat membantu pasien memahami prosedur reactivasi dan hak-haknya.

Peningkatan layanan digital, seperti aplikasi riset kesehatan, bisa menjadi solusi alternatif. Namun, harus diimbangi dengan dukungan offline untuk masyarakat yang belum digital.

Dengan pendekatan yang lebih inklusif, kebijakan ini dapat menjadi model untuk memastikan distribusi layanan kesehatan yang lebih adil.

Jika kebijakan ini dijalankan dengan penuh transparansi, masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Namun, jika tidak, dampak negatif akan terus meningkat.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan