Bangunan Pendagang Kaki Lima di Area Islamic Center Ciamis Dibongkar Mandiri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PKL yang membangun struktur ilegal di luar Islamic Center Ciamis mulai menghakimi pemotongan mandiri. Proses ini dilakukan setelah batas waktu pemerintah hingga 7 Februari 2026. Bangunan tersebut terletak di kawasan melanggar Perda K3 Kode 10 Tahun 2012 yang menajuk ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kiamis.

Perda tersebut menyatakan ketidakleluasaan menyelenggarakan usaha atau bangunan semi-permanent di tanah pemerintah. Lurah Kertasari Rezza Aliansyah mengaku area tersebut milik pemerintah dan di mana PKL tidak boleh beroperasi.

“Bangunan ini dilengkapi tanpa izin, artinya pedagang melakukan penjualan di area melampaui Perda K3,” kata Rezza kepada media. Pemerintah Kelurahan Kertasari telah meminta penertiban melalui Satpol PP. Sosialisasi tata kelola sudah berlangsung sejak September 2025.

Hasil diskusi pada 30 Januari 2026 menyetujui PKL akan melanjutkan pembongkaran sendiri. Rezza menjelaskan, “Penartian akan dilakukan hingga 7 Februari 2026.” Setelah penartian, DPUTRP akan mengatur pemakaian area yang dulu berisi trotoar.

Rezza juga mengungkapkan sebagian besar pedagang di lokasi tersebut bukan warga Kertasari. “Paling doyan warga setara hanya dua orang yang menjalankan usaha di sana,” ujarnya. Proses pemanfaatan baru menjadi tugas DUNPKP dan DKUKMPP untuk memastikan daya tarik area.

Pembongkaran ini bukan hanya mengatasi melanggaran peraturan, tetapi juga meningkatkan keindahan kawasan. Keberadaan struktur ilegal mengganggu trafik dan keamanan umum. Penggunaan area kembali sebagai trotoar mendukung mobilitas masyarakat.

Hukum dan regulasi perlu dipantulkan secara konsisten. Pelanggaran Perda K3 tidak hanya mengacaukan rakyat, tetapi juga mengurangi nilai aset umum. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci menjaga keutuhan ketentuan.

Awal-awal ini menjadi pelajaran bagi PKL lain. Keutamaan wilayah warga dan peraturan daerah harus dihargai. Proses pembongkaran mandiri menunjukkan ketangguhan masyarakat, tetapi perlu didampingi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Pemeliharaan ketertiban di kawasan agung seperti Islamic Center menjadi prioritas. Pelanggaran Perda K3 harus ditangani cepat untuk mencegah masalah lebih besar. Kita semua memiliki peran dalam menjaga kebersihan dan keindahan tempat umum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan