OJK dan BEI Buka Suara soal Gaduh Saham PIPA

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2). Perbuatan ini bersifat penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pasar modal dalam bentuk trading saham. Peneliti mengkhawatirkan peran emiten pasar modal, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), dalam kasus ini.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi menekankan proses hukum yang sedang dilaksanakan. OJK masih dalam tahap pengumpulan data hasil pengawasan sebelumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan melanjutkan proses pengumpulan data yang kami lakukan sebelumnya. Jika perlu, informasi ini akan disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi hasil pengawasan,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

OJK berkomitmen mendukung penegakan hukum ini sebagai bagian dari rencana reformasi di pasar modal. Otoritas ini juga siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Hasan menjelaskan bahwa OJK akan siap menghadirkan data atau informasi yang dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab Bareskrim Polri. Nyoman menekankan bahwa BEI akan terus memantau pola transaksi dan disclosur informasi emiten PIPA.

“Kami akan memastikan mekanisme pasar tetap sesuai ketentuan kami. Jika ada pergerakan saham, kami akan mengamati kondisi dinamisnya tanpa perlu intervensi dari regulator,” ujar Nyoman.

Pendekatan IPO PIPA dinilai tidak layak. Emiten tersebut mengalami Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,62% ke harga Rp 181 per lembar saham. Pergerakan saham PIPA telah turun sebesar 41,61% dalam tiga bulan terakhir. Namun, dalam satu tahun terakhir, saham PIPA naik sebesar 1.408,33%.

Bareskrim Polri menyatakan PIPA tidak memenuhi persyaratan IPO, terutama dalam nilai aset. Dwi Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menentukan tiga tersangka dalam kasus ini: ex-staf PT BEI, consultant keuangan, dan project manager PIPA. Peran mereka masih belum diketahui.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim Polri.

Proses hukum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pengawasan pasar modal. OJK dan aparat penegak harus tetap sama-sama memastikan keuatan dan transparansi dalam transaksi. Emiten dan investor perlu lebih waspada terhadap risiko pasaran yang tidak sehat.

Tindakan ini juga menjadi pengingat bagi emiten untuk memenuhi ketentuan regulasi. Proses IPO harus lebih rinci agar tidak merugikan investor. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan di pasar modal.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan