Bunuh Istri Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Deli Serdang – Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) menghadiri sidang pengadilan terkait kematian istriinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Penyidik menyatakan bahwa Serma TDA membunuh istri secara langsung dan meyakinti tindakan tersebut.

Hukuman utama yang ditetapkan oleh pengadilan militer adalah penjara seumur hidup. Penyidikan menunjukkan bahwa Serma TDA, yang berangkat sebagai anggota TNI di Denmadam I/Bukit Barisan, melakukan pembunuhan dengan kesadaran penuh.

Dalam perhitungan sudut, 7 faktor dianggap memperparah kekerasan perbuatannya. Sebagai contoh, cara pembunuhan yang berencana, seperti memanfaatkan senjata dan melepaskan diri ke bandara setelah menembus, serta tidak menunjukkan remorsi.

Namun, pihak militer awalnya meminta hukuman mati karena kesimpulan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh. Penyidik juga menyebut, Serma TDA tidak menunjukkan rasa penyesalan hingga terakhir, meskipun setelah membacakan tuntutan keluarga istri.

Lebih lengkapnya, detail peristiwa dapat dilihat di situs resmi pengadilan.

Pembunuhan ini menjadi pengingat akan dampak hukum yang berat bagi tindakan ilegal. Semua pihak harus menjaga kebijakan hukum dengan ketat, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota militer. Masyarakat diharapkan untuk lebih memperhatikan persyaratan yang berlaku, sehingga kejahatan tidak terjadi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan