Adies Kadir Hakim MK & Suhartoyo: Harus Independen, Tidak Lagi Terafiliasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Suhartoyo, sebagai Kepala Mahkamah Konstitusi, memastikan Adies Kadir akan menjabatan Hakim MK sepenuhnya setelah meninggalkan Golkar. Penegasan ini diumumkan saat pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Ia menekankan keindpenden dan objektivitas hakim, yang harus bebas dari kepentingan politik atau organisasi.

Kandungan pendapat Suhartoyo mencerminkan prinsip utama hakim MK: tidak terikat dengan partai atau pihak ketiga. “Harus terang, mandiri, dan fokus pada konstitusi serta hukum,” kata ia. Namun, ia juga menyiratkan bahwa proses memposisikan Adies Kadir akan dilakukan secara terpadu dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk mencegah konflik kepentingan nanti.

Adies Kadir, yang baru saja membacakan sumpah jabatan, telah diuraikan menjadi Hakim MK. Suhartoyo percaya kelakuan hakim ini konsisten dengan prinsip integritas yang selalu dipelajari. “Hakim MK selalu menjaga keadilan, itu tidak baru,” ujarnya.

Proses ini memerlukan kesabaran dan koordinasi. Suhartoyo menyatakan akan membahas detail lebih lanjut dengan MKMK. Hal ini bertujuan agar proses appointmen tetap dalam kerangka hukum dan transparan.

Pemilihan Hakim MK yang bersih dan mandiri menjadi kunci memastikan keadilan dan keadilan dalam sistem hukum. Semua pihak harus tetap fokus pada prinsip objektivitas untuk menjaga keamanan hukum bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan