RI Digempur Baju Bekas Impor yang Sudah Dimusnahkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Peraturan resmi pemerintah telah melarang masuknya pakaian bekas terbaik dari luar negeri melalui Decara Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Namun, aktivitas untuk memasarkan baju bekas impor tetap terjadi di berbagai wilayah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso melalui direktorat Paket Jenderal Perlindungan Konsumen (PKTN) serta aparat penegak hukum terus menjalankan pengawasan terhadap impor ilegal pakaian bekas. Sejak 2022 hingga 2026, telah dilakukan penindahan barangan several kali. Pada 12 Agustus 2022, 750 bal nilai Rp 8,5 miliar terukir di Karawang. Berikut, pada 20 Maret 2023, 824 bal dengan nilai Rp 10 miliar disita di tempat lain.

Proses ini terus berlangsung. Pada 27 Maret 2023, sejumlah 7.000 bal nilainya Rp 80 miliar terukir di Cikarang. Di 3 April 2023, 112,95 ton dengan nilai Rp 17,35 miliar dihapus di Batam. Langsung, 200 bal nilainya Rp 1 miliar juga terambil di Cikarang 2023. Pada 10 Mei 2023, 122 bal nilainya Rp 610 juta terukir di Minahasa.

Dengan total data, nilai pakaian bekas yang berhasil terambil mencapai Rp 248,11 miliar. Budi menjelaskan, pakaian bekas impor dilarang karena mengancam kesehatan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Alasan lain, larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi industri pakaian lokal, terutama UMKM. Berdasarkan Budi, industri inilah yang bisa memberikan efek multiplier yang lebih besar bagi ekonomi nasional. Selain itu, larangan ini juga bertujuan mencegah Indonesia menjadi pusat penumpukan tebuk tekstil yang merusak lingkungan.

Budi menyampaikan pengawasan terhadap pakaian bekas impor dilakukan secara konsisten. Tanggapan ini diberikan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, 4 Februari 2026. Langkah pengawasan termasuk penutupan lokasi ilegal dan perintah pengembalian barangan.

Bagi masyarakat, upaya konsisten pemerintah serta kesadaran masyarakat diperlukan untuk menghentikan irisan impor pakaian bekas ilegal. Hal ini bukan hanya melindungi UMKM dan lingkungan, tetapi juga menjaga kebajikan masyarakat.

Upaya penegakan hukum harus terus dikuatkan. Jika tidak diatasi, irisan pakaian bekas impor bisa merusak struktur ekonomi lokal serta meningkatkan masalah lingkungan. Semua pihak harus berpartisipasi untuk menjaga keteguanan industri pakaian nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan