Bareskrim Mengadili 3 Tersangka Kasus Insider Trading Minna Padi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri melalui Dittipideksus telah mengambil hasil kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Tiga tokoh utama, antara lain DJ sebagai direktur utama MPAM, ESO sebagai pemegang saham, dan EL sebagai istri ESO, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pergelaran ini.

Penyidikan mengungkapkan praktik pengelolaan saham yang mencurigakan. PT MPAM diduga memanipulasi pasar dengan menjadi underlying asset reksadana, sedangkan ESO dan ESI (adik ESO) memanfaatkan manajer investasi milik MPAM untuk membeli saham afiliasinya dengan harga lebih rendah. Saham tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, memicu kekayaan unggulan.

Pembahasan melibatkan analisis 44 saksi dan penyelidikan ahli pidana. Pemblokiran 14 subrekening dengan total aset saham Rp 467 miliar pada tanggal 15 Desember 2025 menjadi bukti utama. Ade Safri, pejabat penilai, menekankan bahwa pemerintah tidak akan mematuhi praktik manipulasi pasar yang merugikan rakyat.

Langkah ini menunjukkan ketatanan Dittipideksus dalam melindungi integritas pasar modal. Segala bentuk ketidakadilan dalam transaksi saham harus dihentikan agar masyarakat tidak terjerat. Proses hukum tetap bertahan untuk memastikan keadilan dan ketertiban di lingkungan investasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan