Saksi Kasus Chromebook: Bisa Dipaksakan Saat ditekan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Jaksa kembali menyajikan beberapa saksi dalam pengadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Salah satunya, Susy Mariana, dapat mengalami stres jika mengalami kontak fisik. Perkara ini dibahas di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (3/2/2026), di mana Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), dan Ibrahim Arief (konsultan) menjadi tersangka.

Jaksa menjelaskan Susy, yang bekerja di PT Bhinneka Mentaridimensi, memiliki riwayat kesehatan fisik. Ia menyebut jika tertekan, Susy akan merasa tidak nyaman, informasi ini ditRpckan ke hakim. “Sekali di penyidikan, Ibu Susy ditolong oleh anaknya. Kalau tertekan, dia pingsan,” kata jaksa.

Hakim meminta Susy berani menyampaikan informasi tanpa ketahuan. Susy menganggap aman mengikuti anakanya di ruang pengadilan. Hakim menegaskan tidak ada tekanan untuk memberikan keterangan, tapi mengajaknya untuk menjelaskan hal-hal yang dia tahu.

Hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, berasal dari harga Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun dan pengadaan CDM yang tidak perlu sebesar Rp 621 miliar. Jaksa mengacu pada laporan audits dari Badan Pengawasan Keuangan, yang mencatat kerugian tersebut dalam dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan 2019-2022.

Kasus ini menunjukkan dampak finansial signifikan dari keputusan pembelian teknologi yang tidaktransparent. Transparansi dalam pengadaan pemerintah menjadi kuncinya untuk mencegah korupsi. Proses ini juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan audits yang tepat untuk memastikan efisiensi anggaran.

Dampak kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan masyarakat. Kebutuhan pengawasan lebih ketat dalam proyek besar diperlukan. Menerapkan ethik profesional di pengadaan teknologi dapat mencegah kerugian yang besar. Setiap detail dalam proses pembelian harus dilengkapi dengan bukti dan kejelasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan