Pria di Asahan Menyiksa Istri, Mencoba Hantar Korban Jatuh dari Motor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Kabupaten Asahan, seorang pria berinisial MA (29) ditangkap polisi karena diduga melanggar hukum dengan membunuh istrinya berinisial AIP (20). Pelaku awalnya menegaskan korban meninggal akibat jatuh dari motor. Namun, polisi menyelidiki lebih jauh setelah menemukan luka membara dan luka memar di tubuh korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kematian akibat penganiayaan fisik.

Polisi memantau pelaku setelah saksi-saksi memberikan keterangan tentang peristiwa. MA akhirnya mengakui tegas melakukan tindakan itu. Kasus ini diadili berdasarkan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023. Pelaku kini berada dalam penangani penuntutan hukum di Polres Asahan.

Perbuatan tersebut menyebabkan kekerasan yang menimbulkan kematian. Polisi memadukan bukti-bukti untuk menjelang penyidikan lanjutan. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga keamanan keluarga. Kita diharapkan lebih memperhatikan dinamika hubungan dan mencegah konflik yang bisa beresiko.

Kasus ini menunjukkan kebutuhan terhadap kesadaran lebih luas terhadap kekerasan rumah tangga. Semoga penanganan hukum yang ketat bisa menjadi pengalihan bagi masyarakat agar lebih merawat lingkungan positif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan