Polda Riau Mengkonfiskasi Emas Ilegal di Kuansing melalui Call Center 110

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kuantan Singingi – Unit Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menindaklaksikan penumpukan dan pengolahan emen ilegal yang berasal dari aktivitas PETI di Desa Benai Kecil. Polisi menindaklaksikan informasi masyarakat melalui layanan 110, lalu melakukan penggerakan di rumah kontrakan pada 2 Februari 2026. Lima orang diamanaskan, termasuk satu pembakar emen yang menjadi tersangka. Polisi mencuri alat pembakaran, butiran emen, dan uang tunai sebesar Rp66,58 juta dari rumah tersangka yang dimiliki oleh US, identitas utama penyalahguna.

Tersangka US dikenal mengejar aktivitas PETI di Danau Boton, mengelola penjualan emen dan mengoordinasikan 25 rakit penambang. Bangun penyalahgunaan-US juga terkait pengelolaan dana dari pemodal dengan jumlah ratusan juta rupiah. Penyidikannya menimbulkan ancaman pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, yaitu penjara maksimal lima tahun atau denda Rp100 miliar.

Salah satu kesadaran dari operasi ini adalah temukan narkoba, termasuk sabu dan ekstasi, yang disimpan oleh US. Barang bukti akan dikirim ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penanganan lebih lanjut.

Pembangkitan ini menunjukkan keberagaman dan keberanian masyarakat dalam melapor kejahatan, serta keberlanjutan kerja sama antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan keutuhan alam.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan