MK Menghadiri Uji Materi Independensi di Kolej, Guru Besar Mengajukan Permintaan ke Menkes

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

MK Setujui Tindakan Kesehatan yang Mungkin Mengurangi Kebebasan Kolegium

Jakarta—Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghakimi dan menetapkan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan ini disampaikan oleh Guru Besar Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki, melalui perihal Nomor 111/PUU-XXII/2024. Keputusan MK mengungkapkan ketidaksesuaian aturan terkait kewenangan kolegium, yang secara bertentangan dengan konsep independensinya.

Pemerintah secara langsung mengatur tugas kolegium melalui peraturan turunan, meskipun UU 17/2023 menyebutkan kolegium sebagai entitas terpisah. MK membandingkan ini dengan ketentuan sebelumnya di UU 29/2004 dan UU 36/2014, di mana peran kolegium dalam menetapkan standar pendidikan dokter lebih jelas. Penilaian MK menunjukkan bahwa regulasi turunan terbaru mengurangi kebebasan kolegium dalam mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan ilmiah.

Kelima, pasal 1 ayat 26 dan pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 mengaitkan kolegium dengan “alat kelengkapan konsil”. Hal ini mengkhawatirkan karena membuat kolegium terlihat lebih tergantung pada lembaga lain. MK menilai struktur ini bisa mengganggu kualitas pelayanan kesehatan, karena kolegium mungkin tidak lagi berdirinya berdasarkan standar ilmiah.

MGBKI, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia, menegaskan bahwa putusan MK adalah akhiran hukum. Prof Teddy Prasetyono, pejabat MGBKI, meminta pemerintah segera memperbaiki regulasi turunan agar sesuai dengan keputusan MK. MGBKI juga menyarankan dialog ilmiah untuk memperkuat kualitas pendidikan medis dan keamanan pasien.

Kelebihan putusan MK adalah pada pengurangan konflik hukum dalam pengawasan kolegium. Namun, tantangan utama adalah memastikan regulasi turunan tidak menjadi alat pengawasan berlebihan. Ini memerlukan kesepakatan antara pemerintah dan lembaga profesional untuk menjaga keseimbangan antara kontrol pemerintah dan kebebasan kolegium.

Putusan MK membuka ruang untuk reformasi regulasi kesehatan. Kolaborasi antara pemerintah, kolegium, dan masyarakat bisa menjadi solusi untuk memastikan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan kebebasan profesional. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi lembaga lain dalam mengelola regulasi yang mempengaruhi kepentingan publik.

Pemerintah harus prioritaskan dialog berbasis ilmu pengetahuan untuk mengatur kolegium. Ini bukan hanya untuk mengatasi konflik hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Kolaborasi yang partisipatif bisa menjadi model untuk reformasi regulasi di sektor lain.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan