BEI impone sanksi terhadap 38 emiten yang tidak mematuhi aturan free float, dengan disuspensi dan denda sebesar Rp 50 juta.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BEI membatasi aktivitas perdagangan 38 emiten yang gagal memenuhi persyaratan kepemilikan saham publik atau free float hingga 29 Januari 2026. Ancaman ini bermulah dari dua tipe: suspendensi perdagangan sementara atau denda Rp 50 juta. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-H, khususnya Versi 1.1 dan 1.2. Sebagai hasilnya, emiten terkait wajib menghadapi sanksi Suspensi Efek selama periode pengawasan berikutnya, sesuai pernyataan resmi BEI pada Selasa (3/2/2026).

Daftar emiten yang terkena sanksi lengkap dengan detail:

  1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (semua pasar)
  2. CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (semua pasar)
  3. COWL – PT Cowell Development Tbk (semua pasar)
  4. DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (pasar reguler dan tunai)
  5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (semua pasar)
  6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (semua pasar)
  7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (pasar reguler dan tunai)
  8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (pasar reguler dan tunai)
  9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (semua pasar)
  10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (pasar reguler dan tunai)
  11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (semua pasar)
  12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (semua pasar)
  13. KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (pasar reguler dan tunai)
  14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (semua pasar)
  15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (pasar reguler dan tunai)
  16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (semua pasar)
  17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (pasar reguler dan tunai)
  18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (pasar reguler dan tunai)
  19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (semua pasar)
  20. MTSM – PT Metro Realty Tbk (pasar reguler dan tunai)
  21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (pasar reguler dan tunai)
  22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (pasar reguler dan tunai)
  23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (semua pasar)
  24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (pasar reguler dan tunai)
  25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (semua pasar)
  26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (pasar reguler dan tunai)
  27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (semua pasar)
  28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (semua pasar)
  29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (pasar reguler dan tunai)
  30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (pasar reguler dan tunai)
  31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (semua pasar)
  32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (pasar reguler dan tunai)
  33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (semua pasar)
  34. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (semua pasar)
  35. TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (semua pasar)
  36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (semua pasar)
  37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (semua pasar)
  38. WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (pasar reguler dan tunai)

Sanksi ini mencerminkan ketatnya BEI dalam memantau kepatuhan emiten. Banyak perusahaan di daftar ini mungkin perlu mengevaluasi strategi kepemilikan saham atau struktur free float untuk menghindari ancaman besar. Kejadian ini juga menjadi pemberitahuan bagi investor untuk memahami ketentuan regulasi yang lebih ketat.

Banyak emiten yang terancam mungkin akan beradaptasi dengan regulasi BEI untuk menjaga stabilitas pasar. Investor bisa memanfaatkan ini sebagai peluang untuk meminati emiten yang sudah memenuhi persyaratan, terutama di sektor dengan free float rendah. Keterangan transparan dari perusahaan akan menjadi kunci dalam mencegah sanksi nantinya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan