Bahar bin Smith Mengakui Kasus dalam Kejadian Terkini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Habib Bahar bin Smith kini terangka dalam kasus penganiayaan di Tangerang, Banten. Polisi menyatakan pengakuan terangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disahkan 22 September 2025. Kegiatan penyidikan berlangsung sejak bulan September 2025, tapi tetap dalam tahap berlangsung.

Pengakuan tersebut dituntut oleh ketatangan Habib Bahar dalam tiga pasal KUHP, yaitu pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), pasal 170 (pengeroyokan), dan pasal 351 (penganiayaan). Pasal 55 juga dipakai untuk memahami partisipan dalam tindak pidana.

Koordinator HAMBANG, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan keberagaman informasi. Ia mengaku abadi keterlibatan Habib Bahar dalam dugaan penganiayaan tersebut. “Dia benar-benar menyelamatkan korban saat itu,” kata ia. Bahar bin Smith juga sering membantu dalam hal yang membutuhkan, seperti ketika korban dibawa ke tempat aman.

Korban dalam kasus ini adalah R., anggota Banser di Tangerang. Penganiayaan terjadi 22 September 2025, ketika korban berada di RSU. Istri korban melaporkan bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh 10 orang, termasuk Habib Bahar bin Smith. Korban mengalami luka fisik seperti luka mata kiri, luka hidung, dan gigi patah.

Ichwan menyatakan Habib Bahar selalu berkooperasi. “Di peristiwa sebelumnya, kita juga berkooperasi dalam hal penghasutan Km 50,” kata ia. Bahar bin Smith menerima panggilan untuk menjadi saksi pada Rabu (4/2), dan tidak menunjukkan perlakuan tidak normal.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Para pengacara masih memproses informasi, meskipun Habib Bahar berani berbicara. “Kita masih tidak paham dengan dokumen yang diberikan,” admitinya.

Bahkan dalam kondisi ini, Habib Bahar tetap akaniaya. “Dia benar-benar berusaha membantu orang lain,” kata Ichwan. “Tapi kami harus mengejar dokumen yang dimiliki oleh pihak kepolisian untuk memahami sebenarnya hal ini.”

Dengan informasi ini, kita diminta untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan tidak legal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan