Pria Tambun Culik Anak karena Minta Jalin Asmara Kembali dengan Ibu Korban

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pria Mengucil Anak di Tambun untuk Mendapatkan Kembali Ibu Korban

Kabupaten Bekasi menjadi spot peristiwa mencolong ketika polisi mengungkap motivasi perjahatannya. Pelaku, identitasnya belum tetap, melakukan tindakan penculikan agar bisa kembali menjalin hubungan dengan ibu korban. Polri Metro Jaya menjelaskan bahwa korban, anak dengan inisial MAA, terpikat di Jalan Pahlawan Raya Blok, Tambun Selatan, pada Minggu (25/1/2026). Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban pada Senin (26/1), setelah yang terpisah menyebarkan informasi.

Penyelidikan dimulai oleh tim Unit Jatnas Polres Metro Bekasi. Mereka melacak aktivitas pelaku hingga menemukannya di Kecamatan Bandung. Pada Kamis (29/1), tim melakukan pengejaran di Terminal Leuwipanjang Bandung-Merak. Pelaku tercatat di dalam bus antarkota tersebut bersama korban. Polri berhasil menyegahnya dan membawa kedua-dua pihak ke stasiun polisi untuk proses hukum lanjutan. Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana melalui layanan 110.

Pemaksaan korban terjadi ketika pelaku memaksa keluarga membeli LPG di warung dekat rumah. Setelah menghapus kerugian, korban tidak kembali ke tempat tinggal. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mengajak korban ikut ke sepeda motor yang dikendari melalui aplikasi ojek online. Senjata tajam berbentuk belati yang disimpan di dashboard sepeda digunakan untuk menakut-nakuti korban. Pelaku kemudian dibawa ke Bandung melalui bus antarkota, di mana mereka disimpan sementara sebelum dipindahkan ke Bekasi.

Hukum mengancam pelaku dengan pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dengan potensi diperberatkan hingga 15 tahun karena korban masih dalam usia juru. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan tindakan penindak hukum dilakukan secara transparan. Selain itu, pihaknya menyediakan layanan curhat langsung melalui CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) untuk mendukung pengaduan masyarakat.

Reaksi orang tua korban sangat positif. Mereka mengapaikan polisi atas kecepatan dan profesionalitas dalam menyelamatkan anak. Ibu korban mengucapkan terima kasih karena anaknya bisa kembali ke rumah aman. Ketika ditanyakan, mereka berharap pelaku diproses dengan rumit sesuai hukum. Polri juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia, baik melalui panggilan 110 maupun via aplikasi atau media sosial yang dibuka untuk tujuan ini.

Analisis dan Peningkatan Kesadaran
Penculikan anak di Kecamatan Tambun menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap ancaman kekeragaman. Meski teknologi seperti aplikasi ojek online memudahkan pergerakan, ia juga bisa digunakan untuk kejahatan. Data global menunjukkan bahwa kasus penculikan anak meningkat di wilayah dengan ketimpangan ekonomi. Oleh karena itu, kampanye edukasi masyarakat, terutama di desa atau kota kecil, menjadi solusi efektif. Layanan 110 harus diperkuat dengan infrastruktur digital yang lebih mudah diakses, seperti vía chat online atau aplikasi layanan publik.

Pemrosotan Dampak Psikologis
Korban, yang mungkin masih dalam usia 10-12 tahun, mungkin mengalami trauma psikologis jangka panjang. Studi menunjukkan bahwa korban yang terpukul oleh orang terdekat, seperti remaja atau orang dewasa yang dikenal, lebih rentan terhadap gejala trauma. Polri dan keluarga harus bekerja sama memberikan dukungan psikologis, seperti konseling gratis atau bantuan dari lembaga sosial. Studi kasus sejenis di Indonesia menunjukkan bahwa intervensi dini dapat mengurangi risiko trauma berulang.

Penegasan Hukum yang Transparan
Proses penindak hukum pelaku harus dilaksanakan dengan penuh keberagaman. Hukum Indonesia menuntut bahwa penuntutan pidana tidak hanya cepat, tetapi juga adil. Dalam kasus ini, pengungkapan polisi yang langsung kepada korban menunjukkan kepercayaan masyarakat. Namun, untuk memasuki tahap penindakan hukum yang lebih lanjut, polri harus menyesuaikan strategi penyelidikan dengan kriteria keamanan korban. Contohnya, penggunaan metode penyelidikan digital untuk menyelami aktivitas pelaku tanpa mengacaukan korban.

Panggilan untuk Komunitas
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap peduli terhadap lingkungan sekitar. Hukum memungkinkan ancaman terhadap anak, tetapi masyarakat juga memiliki peran dalam mencegahnya. Melaporkan tindak pidana segera, menciptakan jaringan komunitas yang peduli, atau sekadar melayani keluarga korban dapat menjadi langkah kecil. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan anak, baik melalui media sosial, aplikasi layanan 110, atau sekadar menjadi saksi yang aktif.

Dengan semangat ini, masyarakat bisa menjadi satu barier dalam mencegah perumpamaan anakanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan