Penting! E-Tilang via SMS/WA: Tahuklah Triknya!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Hati-hati dengan modus penipuan yang meminta surat tilang elektronik (ETLE) melalui WhatsApp atau SMS. Jangan tergiur jika tawaran bayar denda terlibat, karena kemungkinan besar ini adalah penipuan.

Penipuan e-tilang mengandung ciri-ciri khusus. Perhatikan jika pesan SMS atau WhatsApp mengundangkan tagihan tunggakan, ancaman pemblokiran STNK, atau permintaan data pribadi. Penipu juga sering menggunakan nama polri, kepolisian, atau sejenis untuk meminta klik link tidak resmi.

Tanda-tanda penipuan e-tilang meliputi nomor pemberi yang tidak dikenal, permintaan klik tautan berbahaya, atau menyebutkan nama sistem e-tilang dengan cara manipulatif. Untuk melaporkan, nekan ke nomor 1500669.

Konfirmasi ETLE via WhatsApp dilakukan melalui akun resmi “ETLE NASIONAL” yang memiliki simbol ceklis biru. Jangan pernah klik tautan apk atau bayar langsung di WhatsApp. Langkah yang benar adalah: terima notifikasi, cek bukti pelanggaran, lalu kunjungi tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Isi data kendaraan dan kode referensi, lalu lanjut ke situs bayar briva.

Mechanisme ETLE melibatkan pengambilan data pelanggaran secara otomatis melalui perangkat. Data tersebut diproses dengan sistem ERi untuk identifikasi kendaraan. Petugas mengirim surat konfirmasi ke pemilik, yang kemudian harus melanjutkan proses via situs resmi atau Posko. Kegagalan bayar atau tidak melakukan konfirmasi akan menyebabkan blokir STNK.

Proses ini dirancang untuk mempercepat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Data kecelakaan menunjukkan hubungan antara pelanggaran e-tilang dan kecelakaan fatal. Teknologi ETLE memungkinkan rekamasi pelanggaran secara digital, mempermudah penanganan hukum.

Jaga kesadaran terhadap modus penipuan ini. Pastikan semua transaksi e-tilang dilakukan melalui jalur resmi. Verifikasi data sebelum melakukan pembayaran untuk menghindari kerugian.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan