Kolaka: 3 TKA China Mengawet 2 Pekerja Tambang Ditetapkan Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Polri Kolaka mengidentifikasi tiga dari empat tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diketahui terkait perjayakan dua pekerja lokal di Kab. Kolaka, Sultra. Tiga TKA tersebut memiliki inisial WB, ZZ, dan HY.

Kasubdit Jatanras Polda Sultra AKBP Seni Pabesak mengungkapkan, tiga TKA ini sudah teridentifikasi sebagai tersangka, sementara satu orang lain dikategorikan sebagai pendamping. “Awalnya semua TKA dari China masih tersangka, tapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang ini diyakini terlibat, sementara satu orang lain menjadi saksi,” kata dia melalui detikSulsel (30/1/2026).

Dari hasil penanganan bersama Polres Kolaka, tiga TKA tersebut sedang dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses penahanan di Mapolda Sultra karena kondisi lingkungan yang belum stabil. AKBP Seni juga mencantumkan bahwa pihaknya telah melakukkan koordinasi dengan Dinas Luar Negeri China untuk mempercepat proses hukum.

Kebijakan ini menegaskan kebutuhan kerja sama lintas negara dalam memastikan keamanan kerja bagi pekerja asing. Singkatnya, kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas TKA yang tidak berwenang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan