Kebijakan Hogi di Sleman: Kasus Jambret Tewas Ditemukan Setop

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Sleman secara resmi menunda proses penanganan kasus Adhe Pressly Hogiminaya, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perbuatan jambret yang tewas. Penundaan ini diatur berdasarkan kewenangan hukum yang diberikan dalam undang-undang.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 telah dikeluarkan. Dokumen ini mengacu pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 dan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023. Surat ini ditujukan atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi.

Penundaan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pertanyaan yang terkait dengan kasus ini akan digantikan oleh perundangan resmi dari pihak terkait. Surat ketetapan telah dikirim secara resmi melalui Teguh Sri Raharjo, yang menjabat sebagai kuasa hukum Hogi.

Proses ini mencerminkan peran hukum dalam memastikan ketentuan yang berkelanjutan. Keputusan ini tidak menghilangkan aspek hukum yang terkait dengan penanganan perbuatan, tetapi melanjutkan proses sesuai prosedur resmi.

Penerapan hukum selalu memerlukan kesadaran terhadap ketentuan yang berlaku. Keputusan ini menjadi contoh bagaimana sistem hukum bekerja untuk menjaga ketertiban umum.

Pemahaman tentang prosedur hukum bisa membantu masyarakat memahami cara penanganan kasus penyalahgunaan yang terjadi. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa prosesnya dilakukan secara bertanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan