Bersama Pakar Hukum dan Polda Riau, Tuntas Kasus UUPK dengan UU KUHP dan KUHAP Baru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Riau menyelenggarakan diskusi kelompok fokus (FGD) dengan tujuan menyelaraskan pandangan terkait pemanfaatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman para penyidik pelaksanaan hukum tersebut.

Pernyataan pembuka diberikan oleh Irjen Pol Herry Heryawan, yang disiapkannya Wakapolda Brigjen Pol Hengki Haryadi, Irwasda Kombes Prabowo Santoso, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, serta pejabat utama Polda Riau. Dihadiri juga tokoh terkemuka seperti Prof Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, PhD, serta pejabat judai seperti Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr Primharyadi dan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Diah Sulastri Dewi.

Dalam sambutan, Irjen Pol menekankan bahwa pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bukan sekadar perubahan teks hukum, tetapi pendekatan sistem yang lebih modern. Indonesia beralih dari sistem hukum pidana warisan kolonial menuju pendekatan yang lebih konstitusional dan berorientasi nilai.

Irjen Herry menjelaskan bahwa pembaruan hukum harus terus diujicoba melalui dialog antara tiba-tiba dan antitesa. Penyidik dipaksa untuk memahami filosofi pemidanaan modern yang menekankan rehabilitasi dan keadilan restoratif.

Perubahan ini berdampak pada struktur dan praktik penegakan hukum. Negara tidak lagi memanfaatkan kekuasaan pidana hanya untuk memaksakan ketertiban, tetapi sebagai alat yang lebih manusiawi.

Asas proporsionalitas menjadi pembatas kebijakan negara, menjamin hak warga tetap terjaga. Penyidik dipaksa untuk menilai konteks dan rasionalitas norma, bukan hanya membaca teks hukum secara literaris.

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif, serta pemberian plakat penghargaan. Irjen Herry meminta penyidik untuk menganggap FGD ini sebagai keputusan kolektif dalam menjaga keadilan.

Parilaku, forum ini menjadi kesempatan untuk merapikan pendapat dan melukiskan hasilnya dalam praktik harian. Formasi ini mendorong partisipasi aktif untuk menciptakan ketertarikan sosial melalui pendekatan hukum yang lebih adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan