Uang Haram Emas Ilegal Nyaris Rp 1.000 Triliun yang Mengalir ke Sini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan pengawas keuangan Indonesia menyetujui adanya aktivitas penambangan dan distribusi bijih logam tanpa izin yang melibatkan jumlah besar. Data yang dianalisis mencakup aktivitas mencampur dan pendistribusi yang mencerna nilai Rp 992 triliun dalam periode 2023 hingga 2025. Penemuan ini mencakup 27 kasus analisis dan 2 informasi yang terkait dengan jasa ilegal, di mana nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Pemuda pengawas menyebutkan lokasi penyalahgunaan ini tersebar di berbagai provinsi seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta wilayah lain. Aktivitas ini diamati berupa penambangan tidak legal dan sirkulasi bijih logam menuju pasar luar negeri. Tindak penyalahgunaan ini dikategorikan sebagai犯罪 yang berdampak lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.

Pemerintah juga meramalkan dampak signifikan pada komoditas strategis seperti emas. Faktor penyalahgunaan ilegal dianggap sebagai penyebab kenaikan harga dan kekurangan provisi. Di sektor kehutanan, penempatan analisis sebesar 3 kasus dengan nilai transaksi Rp 137 miliar ditemukan. Hal ini terkait dengan penjualan kayu hasil penebangan tanpa sertifikasi.

Berdasarkan klasifikasi, GFC menjadi tindak pidana terbesar dalam 2025. Sebagian besar kasus berasal dari sektor pertambangan khususnya bijih logam, sedangkan 198,70 triliun terkait dengan pelanggaran lingkungan seperti pembunuhan pohon.

Aktivitas ilegal ini bukan hanya bertahan di luar negeri tapi juga menimbulkan krisis ekonomi. Kabar naik harga emas antam hingga Rp 165.000 per gram menegaskan permintaan yang melesat.

Dampak lingkungan dari penambangan tanpa izin terus meningkat. Hutan yang dibuang dan air yang tercontaminasi menjadi masalah besar. Beberapa daerah melaporkan kerusakan ekosistem yang sulit dikembalikan.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan di lokasi kritis. Perlu penegakan hukum yang ketat serta kolaborasi dengan masyarakat lokal. Penggunaan teknologi untuk memantau aktivitas tambang perlu dilaksanakan.

Langsungnya, penyalahgunaan sumber daya alam seperti ini menimbulkan dampak nonlinear. Meskipun memberikan keuntungan materi, dampaknya pada lingkungan dan ekonomi jangka panjang sangat besar.

Kita memerlukan solusi yang komprehensif. Program pendampingan ekonomi alternatif bagi yang terlibat dalam peti ilegal bisa menjadi langkah awal. Edukasi masyarakat tentang dampak negatif peti juga wajib dilakukan.

Setiap individu harus sadar bahwa keberagaman sumber daya alam harus dijaga. Konsumsi bijih logam harus bertanggung jawab.

Kebijakan yang tegas dan konsisten menjadi kunci. Tanpa upaya kolektif, masalah ini akan terus melimpah.

Langsungnya, ngerjain peti ilegal itu seperti membuang sampah dalam sungai. Dampaknya tak hanya menyentuh pasar tapi juga kehidupan kita semua.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan