Nenek Ngaku Pengurus DPP Demokrat di Tipu sebagai Anggota DPRD Mojokerto Rp 266 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

JakartaStella Rumengan, usia 72 tahun, menerima ancaman 2 tahun penjara karena menjual kebijakan kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, sebesar Rp 226 juta. Ada Ria tersebut adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Mojokerto.

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan kasus ini dengan pendapat hakim Ardhi Wijayanto, Nurlely, dan Jantiani Longli Naetasi. Erfandy Kurnia Rachman, Kepsekjenan Kejaksaan Mojokerto, menyatakan Stella diyakini melanggar Pasal 492 UU tentang KUHP.

Stella mengakui menjadi anggota DPP Partai Demokrat dan mengklaim kepercayaan sebagai ketua DPC Partai Demokrat Jatim. Karena tergiur, Ade dan pasangannya bertemu terdeda di Surabaya.

Pada saat itu, Stella meminta uang mahar Rp 250 juta kepada Ade dan Sunardi. Ia berdalih bahwa dana tersebut akan diberikan kepada salah satu pengurus DPP Partai Demokrat.

Tetapi pada 21 Juni 2022, Ade mendaftar sebagai calon ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto untuk periode 2022-2027. Namun, saat musyawarah cabang digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim, Stella tidak bisa dihubungi.

Kasus ini terjadi pada Januari 2022, saat Stella memperbolehkan jabatan ketua DPC kepada Ade. Ade telah menjadi anggota DPRD Mojokerto dari Partai Demokrat dan kembali dipilih untuk periode 2024-2029.

Stella mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat. Keputusan ini digelar di PN Mojokerto oleh hakim Tertinggi.

Penipuan ini berlangsung selama satu tahun, mulai dari janji jabatan hingga pengucapan uang. Ade hanya dapat menghubungi Stella melalui pengusaha lain karena tidak dapat mengunjung langsung.

Kasus ini menggandeng peringatan tentang bagaimana penipuan bisa terjadi melalui jalur kehukuman atau kepercayaan. Ada Ria bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih cermati transaksi yang terlibat dengan uang atau jabatan.

Tidak ada data baru yang bisa ditambahkan karena kasus ini sudah terpelajari secara lengkap. Namun, ini bisa menjadi studi kasus tentang bagaimana penipuan bergerak di lingkungan politik.

Baca penuhnya berita ini di situs detikJatim untuk detail terkini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan