Ekspert BPK Analisis Pengelolaan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Pemimpin pengawas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap detail kerugian negara terkait korupsi pada pengelolaan minyak mentah. Menurutnya, total kerugian mencapai USD 2,725,819,709,98 dan Rp25,4 triliun. Kesan ini diperoleh pada sidang pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/1/2026), di mana sejumlah pihak terkena sanksi.

Penjelasan digelar oleh Hasby Ashidiqi, direktur investigasi BPK, membahas tujuh tanda penyimpangan yang menyebabkan kerugian tersebut. Pekerjaan pertama melibatkan ekspor minyak mentah Banyu Urip pada semester pertama 2021. Meski bertujuan untuk mengatasi penolakan penawaran, harga ekspor tersebut lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price). Jadi, minyak tersebut tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan kilang Pertamina, sehingga negara menegakkan kerugian sebesar USD 1,819,086,668,47.

Penyimpangan kedua terkait impor minyak mentah. Proses pengadaan tidak sesuai standar karena pengumuman lelang tidak mencantumkan kriteria nilai-based. Tambahannya, Pembukuan Pertamina Market Differential (PMD) tidak transparan, serta perlakuan istimewa terhadap 10 mitra usaha. Hasilnya, pembiayaan impor lebih besar dari yang seharusnya, dengan kerugian sebesar USD 570,267,741,36.

Tiga, impor BBM (Bensin Berbahan Bakar) dilakukan tanpa mematuhi ketentuan. Prosesnya tidak jelas, serta penerimaan produk tidak memenuhi spesifikasi. Maka, negara terbelan sebesar USD 318,373,907,19 dan Rp6,997,110,650,00.

Keempat, pengapalan minyak mentah dan BBM dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia. Pembayaran sewa lebih tinggi karena ketentuan tidak adil, sehingga negara terulang beli sebesar USD 11,094,802,31 dan Rp1,073,619,047,000.

Penyimpangan kelima adalah sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Penyewaan terminal Orbit Terminal Merak mengakibatkan biaya sewa tak perlu dikeluarkan, sehingga kerugian mencapai Rp2,905,420,003,854.

Keenam, kompensasi untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90 lebih tinggi dari yang seharusnya. Formula harga diusulkan tidak sesuai standar, sehingga pemerintah membayar lebih besar, dengan kerugian sebesar Rp13,118,191,145,790,40.

Ketujuh, penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar. Harga terendah hingga di bawah harga pokok, sehingga Pertamina tidak dapat memaksimalkan pendapatan. Hasilnya, negara terulang beli sebesar Rp9,415,196,105,676,86.

Laporan ini mengungkapkan kerugian beragam dari pelanggaran etika dan ketatapan dalam pengelolaan sumber daya energi. Data ini menunjukkan kebutuhan penegakan hukum yang lebih ketat serta transparansi dalam proses pengadaan.

Kasus ini mengajak pemerintah dan pihak terkait untuk mempersempit jalur korupsi dalam proyek infrastruktur. Mengawasi proses belanja dengan lebih ketat dan memastikan ketatapan data bisa membantu mengurangi kerugian negara. Transparansi bukan hanya jawaban untuk korupsi, tapi juga cara untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan