Emiten Tidak Mencapai Batas Free Float 15% Bisa Ditawarkan di Bursa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan rencana exit policy untuk perusahaan tercatat yang tidak memenuhi standar free float. Aturan ini akan diterapkan jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kebutuhan minimal persyaratan. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan bahwa exit policy ini berupa delisting atau penghapusan dari daftar saham yang sesuai dengan aturan yang telah diatur.

Kebijakan ini sejalan dengan rencana peningkatan free float menjadi 15% yang akan mulai bergerak bulan depan. Saat ini, free float di BEI hanya sebesar 7,5%. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa peningkatan ini diharapkan sesuai dengan standar internasional yang telah diadopsi beban bursa global. Aturan ini akan dikirim dengan transparansi yang jelas.

Perusahaan tercatat wajib melakukan buyback saham untuk semua pemegang sahamnya. Proses ini sudah diatur dalam kerangka regulasi OJK. Inarno menekankan bahwa aturan delisting dan buyback ini sudah diterapkan sejak lama.

Kebijakan ini memicu perhatian perusahaan untuk segera memenuhi target free float. OJK berharap ini bisa meningkatkan keandalan pasar serta transparansi dalam aktivitas perusahaan tercatat. Implementasi aturan ini diharapkan bisa mendorong perusahaan untuk lebih fokus pada kebutuhan pasar serta komitmen terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan