Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membuktikan kinerjanya sepanjang tahun 2025 dengan memutuskan 13 perkara terkait praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Eugenia Mardanugraha, salah satu anggota KPPU, menilai jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan lembaga serupa di berbagai belahan dunia, namun perkara yang ditangani dianggap memiliki dampak signifikan terhadap struktur pasar dalam negeri.
Dari sisi penegakan hukum, total denda yang dikenakan mencapai Rp 698 miliar. Eugenia menekankan bahwa meskipun angka ini tampak kecil secara global, perkara yang diselesaikan mencakup beragam pelanggaran serius. Mulai dari keterlambatan pelaporan merger, praktik persekongkolan tender, hingga penguasaan pasar serta integrasi vertikal, semuanya masuk dalam radar pengawasan.
Salah satu sanksi terberat diberikan dalam kasus integrasi vertikal dan monopoli penjualan truk merek Sany pada awal Agustus 2025, dengan nilai denda fantastis mencapai Rp 449 miliar. Di sisi lain, publik juga dikejutkan oleh kasus persekongkolan tender air bersih di Lombok yang menghasilkan denda Rp 12 miliar. Tak ketinggalan, kasus teknologi raksasa seperti Google yang didenda Rp 202,5 miliar pada Januari 2025, serta TikTok Nusantara yang kena sanksi Rp 15 miliar akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025, turut menjadi sorotan.
Eugenia menambahkan, KPPU memperkuat komitmennya dalam mengawasi persaingan usaha di ranah digital, mengingat hampir seluruh transaksi ekonomi masa depan akan bergantung pada basis digital. Salah satu fokus utama adalah penanganan kasus kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Data Riset Terbaru:
Tren global menunjukkan bahwa otoritas persaingan usaha di negara-negara maju mulai beralih fokus dari penegakan hukum konvensional menuju pengawasan algoritma dan ekosistem digital. Menurut laporan OECD terbaru, kasus yang melibatkan platform digital meningkat 40% dalam tiga tahun terakhir. Di Indonesia, meskipun jumlah perkara yang diputus masih terbatas, nilai denda yang dihasilkan menunjukkan eskalasi signifikan, terutama pada sektor teknologi finansial dan e-commerce, yang mengindikasikan penetrasi pasar digital yang semakin masif.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Bayangkan pasar bebas seperti jalan raya. Tanpa rambu dan polisi lalu lintas (KPPU), perusahaan raksasa bisa seenaknya menutup jalur kecil untuk dirinya sendiri, membuat UMKM tidak bisa berkembang. Kasus denda Rp 449 miliar untuk truk Sany dan Rp 202,5 miliar untuk Google adalah “tilangan” keras agar pemain besar tidak menabrak aturan. Fakta bahwa 97 platform fintech sedang diawasi membuktikan bahwa “rentenir digital” sedang menjadi perhatian serius. KPPU sedang berusaha menata ulang lalu lintas ekonomi agar semua kendaraan, dari sepeda motor (UMKM) hingga truk kontainer (perusahaan besar), bisa berjalan berdampingan tanpa saling serobot.
Studi Kasus:
Kasus persekongkolan tender air bersih di Lombok menjadi contoh klasik bagaimana kolusi merugikan masyarakat kecil. Bayangkan jika harga air bersih dimanipulasi oleh kartel penyedia jasa konstruksi; yang menjadi korban adalah masyarakat miskin yang mengandalkan program air bersih. Denda Rp 12 miliar mungkin terdengar besar, tetapi kerugian sosial akibat keterlambatan proyek dan harga tinggi jauh lebih besar. Ini membuktikan bahwa KPPU tidak hanya bermain di angka-angka besar korporasi, tetapi juga menyentuh isu fundamental kebutuhan dasar rakyat.
Mengawasi persaingan usaha di era digital memang seperti berburu hantu; pelanggaran seringkali tidak kasat mata namun dampaknya nyata. Namun, dengan komitmen menangani kasus kartel fintech dan integrasi vertikal, KPPU menunjukkan bahwa tidak ada pemain yang kebal hukum, sebesar apa pun modalnya. Kita semua diajak untuk terus memantau dan mendukung penegakan aturan ini agar ekonomi digital Indonesia tetap sehat dan berpihak pada keadilan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.