Gus Alex: Usai Diperiksa di Kasus Kuota Haji, Saya Serahkan Semua ke Penyidik.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang dikenal sebagai Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Gus Alex memilih bungkam dan enggan memberikan komentar banyak kepada awak media yang menunggu.

Berdasarkan pantauan pada Senin, 26 Januari 2026, Gus Alex turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.28 WIB. Saat diserbu pertanyaan oleh wartawan mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya, ia hanya menyarankan untuk menanyakannya langsung kepada penyidik. “Ke penyidik aja,” ucapnya singkat. Sikap diam ini juga ditunjukkannya ketika ditanya mengenai aliran dana maupun alur perintah pembagian kuota haji dalam kasus tersebut, di mana ia tetap menjawab dengan kalimat yang sama. Meski demikian, terkait statusnya sebagai tersangka, Gus Alex menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan dengan mengatakan, “Saya jalanin semuanya.”

Kasus ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tujuan awal penambahan kuota tersebut adalah untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang mencapai 20 tahun lebih. Awalnya, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan ini menjadi polemik karena dianggap tidak sesuai regulasi. Kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total keseluruhan.

Akibat kebijakan tersebut, penggunaan kuota haji pada 2024 harus disesuaikan kembali menjadi 213.320 untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus. KPK menilai kebijakan di era Yaqut ini telah merugikan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Seharusnya mereka bisa berangkat berkat adanya kuota tambahan tahun 2024, namun justru gagal berangkat karena kebijakan pembagian yang salah. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka, dengan klaim telah mengantongi deretan bukti yang cukup untuk proses hukum selanjutnya.

Kebijakan pengelolaan kuota haji seringkali menjadi isu sensitif karena menyangkut kepentingan spiritual jutaan umat. Penambahan kuota yang diharapkan menjadi solusi justru menimbulkan masalah baru ketika mekanisme distribusinya tidak berdasarkan aturan baku dan data antrean yang valid. Fenomena ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas birokrasi dalam pengelolaan dana dan kuota haji, mengingat prosesnya melibatkan anggaran negara yang tidak sedikit serta harapan besar masyarakat. Jika kebijakan tidak didukung analisis dampak yang mendalam, bukan tidak mungkin niat baik untuk mempercepat antrean justru menimbulkan ketidakadilan bagi jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.

Pengawasan ketat dari lembaga antirasuah seperti KPK menjadi krusial untuk memastikan setiap kebijakan publik, terutama yang melibatkan dana besar dan kepentingan massal, tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan di tingkat manajerial harus berpegang teguh pada regulasi yang ada. Masyarakat pun dituntut untuk kritis terhadap kebijakan publik, karena partisipasi aktif warga adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

Kita harus terus mendukung proses hukum yang berjalan tanpa prejudisi, namun tetap mengawal agar transparansi informasi terus dikedepankan. Sistem antrean haji yang adil dan transparan adalah hak setiap calon jemaah. Jangan biarkan ketidakpastian kebijakan menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mari kita bangun kesadaran kolektif untuk selalu mempertanyakan dan mengawal setiap kebijakan yang berdampak pada kepentingan publik, karena keberhasilan sebuah negara sangat ditentukan oleh seberapa jauh keadilan ditegakkan bagi seluruh rakyatnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan