Viral Snack Flying Choco Diklaim Bikin ‘Terbang’ Tanpa Melanggar Hukum, BNN Buka Suara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Media sosial dihebohkan oleh kehadiran camilan bernama Flying Choco. Makanan ringan ini menjadi perbincangan hangat lantaran diklaim mampu membuat siapa saja yang memakannya merasakan sensasi ‘terbang’ serta relaksasi berlebihan.

Penelusuran Thecuy.com di platform TikTok menunjukkan bahwa ‘flying choco’ berukuran bulat kecil dan bisa langsung habis dalam satu kali gigitan. Penjualnya menyatakan bahwa seluruh bahan yang dipakai berasal 100 persen dari rempah dapur.

“100% persen rempah dapur derku,” demikian bunyi pernyataan penjual yang dikutip pada Minggu (1/25/2026).

Klaim tersebut menimbulkan kecemasan di kalangan publik terkait kemungkinan adanya kandungan zat berbahaya atau narkotika di dalamnya. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, memberikan tanggapan bahwa ‘flying choco’ adalah produk coklat yang diperkaya dengan rempah-rempah tertentu.

“Produk ini dipasarkan dengan klaim sebagai ‘cokelat rempah’ yang dapat memberikan efek relaksasi atau sensasi ‘terbang’ (secara psikologis/perasaan tenang) saat dikonsumsi bersama teman-teman,” ujar Suyudi kepada Thecuy.com pada Minggu (25/1/2026).

Ia menambahkan, “Kata ‘terbang’ dalam konteks ini adalah istilah slang untuk menggambarkan peningkatan suasana hati (mood), rasa senang yang berlebih, atau ketenangan mendalam, mirip dengan efek hormon kebahagiaan (serotonin dan endorfin) yang secara alami ada dalam cokelat namun diperkuat oleh bahan tambahan tertentu.”

Tren ini mulai menyebar di media sosial seperti Instagram dan TikTok sekitar Januari 2026, sering kali disertai tagar #flyingchoco dan #rempahnoesantara. Meski demikian, Suyudi menegaskan bahwa hingga saat ini BNN belum menerima laporan resmi maupun hasil uji laboratorium terkait produk tersebut.

Menurutnya, klaim tentang efek ‘melayang’ hingga ‘terbang’ terdengar tidak lazim untuk produk makanan berbahan pangan biasa. Oleh karena itu, klaim semacam ini perlu melalui uji ilmiah dan laboratoris untuk memastikan keamanannya dan memastikan tidak ada kandungan zat terlarang seperti narkotika, psikotropika, atau bahan adiktif lainnya.

“BNN akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPOM dan aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penggunaan bahan yang dilarang,” pungkasnya.

Meski klaim tentang efek ‘melayang’ beredar luas, penting untuk memahami batasan antara sensasi rileks dari bahan alami dan zat terkontrol. Masyarakat perlu bijak dalam menyaring informasi sebelum mencoba produk viral yang menjanjikan efek instan. Selalu prioritaskan kesehatan dan pastikan produk yang dikonsumsi sudah terdaftar resmi di BPOM.

Fenomena camilan viral seringkali dimanfaatkan untuk menarik perhatian tanpa bukti ilmiah kuat. Jika ragu, konsultasikan dengan ahli gizi atau aparat berwenang sebelum mengonsumsi.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan