Polisi Tangkap Empat Pria di Tanjung Priok Terkait Peredaran Ganja.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi menangkap empat orang pria di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait kasus peredaran narkotika. Keempat tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan informasi adanya aktivitas mencurigakan di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kotak besar dan empat paket kecil yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto mencapai 1.132 gram. Kompol Seto Handoko Putra, Kapolsek Kelapa Gading, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (24/1/2026). Penangkapan terhadap keempat pelaku yang berinisial Iyan (30), Yusuf (31), Iwan (35), dan Sehan (36) dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB pada Rabu (21/1).

Awalnya, polisi mendapat laporan mengenai dua orang yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, polisi menemukan satu paket besar dan empat paket kecil ganja di dalam tas milik Iyan. “Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada dua orang di lokasi tersebut, kemudian diamankan dan memperkenalkan diri dari kepolisian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu paket kotak besar narkotika jenis ganja dan empat kotak kecil narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam tas milik pelaku atas nama Iyan,” ujar Seto.

Dari interogasi, Iyan mengaku telah membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta dari seorang bandar berinisial Boncu di wilayah Kebon Pisang. Ganja itu rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali. Iyan dan Yusuf mengaku bahwa barang tersebut akan diedarkan ke beberapa rekan mereka yang menunggu di kawasan Babelan, Bekasi.

Mengikuti petunjuk tersebut, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua calon pembeli lainnya, yaitu Iwan dan Sehan. “Setelah itu tim Opsnal melakukan pengembangan sesampainya di TKP langsung mengamankan dua orang pria tidak dikenal atas nama Iwan dan Sehan setelah dilakukan introgasi bahwa benar dua orang pria tersebut memesan barang narkotika jenis ganja tersebut,” lanjut Seto.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tren Penyalahgunaan Narkotika di Jakarta

Kasus ini menjadi salah satu contoh maraknya peredaran narkotika di wilayah ibu kota, khususnya pola distribusi skala kecil hingga menengah. Berdasarkan data terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkotika jenis ganja masih mendominasi kasus yang terungkap di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pola yang sering ditemui adalah penggunaan sistem jaringan lokal yang melibatkan bandar kecil dan calo penjualan di tingkat RT/RW.

Analisis menunjukkan bahwa kawasan seperti Tanjung Priok dan Bekasi sering menjadi titik rawan karena merupakan area padat penduduk dengan mobilitas tinggi. Pelaku sering memanfaatkan jasa pengiriman atau transaksi langsung di lokasi terpencil untuk mengelabui petugas. Modus operandi yang digunakan pelaku dalam kasus ini, yakni membeli dalam jumlah besar (1 kg lebih) lalu memecahnya menjadi paket kecil, adalah strategi umum untuk memperbesar margin keuntungan sekaligus meminimalkan risiko jika sebagian barang tertangkap.

Studi kasus dari berbagai pengungkapan di Jakarta menunjukkan bahwa transaksi narkotika sering kali melibatkan uang elektronik untuk menghindari jejak transaksi perbankan konvensional. Namun, dalam kasus ini, transaksi dilakukan secara tunai sebesar Rp 5 juta. Pola konsumsi ganja di kalangan remaja dan dewasa muda di area industri seperti Bekasi juga menunjukkan keterkaitan dengan pola stres akibat tekanan pekerjaan, menjadikan narkotika sebagai pelarian sementara.

Pemerintah melalui BNN terus menggiatkan operasi bersih narkotika (Operasi Antik) di berbagai wilayah. Edukasi mengenai bahaya narkotika juga terus digencarkan, namun tantangan terbesar adalah perubahan modus operandi yang semakin canggih dan sulit dideteksi. Sinergi antara aparat kepolisian, masyarakat, dan pihak swasta diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika ini. Teknologi seperti aplikasi pelaporan masyarakat juga menjadi senjata ampuh dalam mengungkap jaringan narkotika yang bersembunyi di balik kesibukan kota metropolitan.

Kita harus menyadari bahwa bahaya narkotika bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa. Setiap laporan dari masyarakat adalah kunci penting dalam membongkar jaringan kejahatan terorganisir ini. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi masa depan yang lebih bersih dan bebas dari narkoba.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan