Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan lembaga perbankan untuk menutup akses lebih dari 30.000 rekening yang diduga kuat dipakai untuk aktivitas perjudian daring. Perintah pemblokiran masif ini telah berjalan sejak bulan September 2023.
Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, aksi pembersihan rekening ini adalah hasil koordinasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam keterangannya pada Minggu (24/1/2026), Dian menyatakan bahwa periode pelaksanaan pemblokiran tercatat dari September 2023 hingga Desember 2025. Ini menegaskan komitmen bersama antara regulator dan industri perbankan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Selain memblokir rekening, perbankan juga diminta mengawasi transaksi secara proaktif menggunakan metode web crawling. Teknik ini memungkinkan bank memantau aktivitas mencurigakan di berbagai situs perjudian daring. Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening nasabah untuk transaksi ilegal, data tersebut segera dilaporkan ke Komdigi untuk tindak lanjut lebih lanjut.
OJK terus mendorong bank meningkatkan kapasitas teknis mereka dalam mendeteksi transaksi mencurigai judi online. Penguatan sistem ini mencakup penerapan cyber patrol pada rekening nasabah. Selain itu, bank perlu memperkuat parameter alert atau peringatan dini agar bisa mengidentifikasi modus operandi tindak pidana perjudian sejak awal.
Upaya lain yang ditekankan adalah pertukaran data mengenai tren kejahatan finansial terkini antara regulator dan Lembaga Jasa Keuangan. Koordinasi dengan berbagai lembaga terkait juga menjadi kunci untuk menutup celah keamanan. Dian menambahkan, tantangan saat ini semakin kompleks karena pelaku judi online tidak hanya mengandalkan rekening bank.
Modus operandi pelaku kini mulai beralih ke instrumen pembayaran digital lainnya seperti e-wallet untuk menghindari deteksi. OJK juga berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lainnya untuk menangani transaksi judi online yang memanfaatkan infrastruktur di luar yurisdiksi langsung perbankan. Ini membuktikan bahwa ekosistem kejahatan siber terus beradaptasi, sehingga respons pengawasan harus selalu lebih cepat dan lebih luas cakupannya.
Data dan Analisis Kontemporer
Fenomena pemblokiran 30.000 rekening ini menjadi cerminan meningkatnya intensitas pengawasan digital di sektor keuangan Indonesia. Data dari berbagai laporan kejahatan siber menunjukkan bahwa transaksi perjudian daring mengalami lonjakan signifikan selama beberapa tahun terakhir, terutama pasca-pandemi. Pola yang terdeteksi seringkali melibatkan transfer dana dalam jumlah kecil namun berulang (micropayments) untuk menghindari sistem alert konvensional bank.
Analisis terkini mengenai teknologi web crawling yang disebutkan OJK mengindikasikan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memetakan pola transaksi mencurigakan. Sistem ini tidak hanya memantau nominal uang, tetapi juga frekuensi transaksi, waktu transfer, dan koneksi jaringan antar akun. Pendekatan ini jauh lebih efektif dibanding metode manual yang hanya berfokus pada saldo besar.
Studi kasus serupa di negara lain menunjukkan bahwa kolaborasi antara regulator dan penyedia layanan pembayaran digital (termasuk e-wallet) mampu menurunkan volume transaksi ilegal hingga 40% dalam tempo enam bulan. Namun, pelaku sering kali beralih ke aset kripto atau metode pembayaran peer-to-peer saat saluran konvensional diblokir. Ini menuntut ekosistem keuangan untuk terus berinovasi dalam deteksi pola anomali secara real-time.
Infografis sederhana tentang alur deteksi judi online modern:
- Akuisisi Data: Web crawling mengumpulkan data dari situs dan aplikasi terkait.
- Pemetaan Jaringan: AI mengidentifikasi koneksi antara rekening bank dan e-wallet.
- Analisis Pola: Sistem mendeteksi anomali (misalnya, transfer keluar masuk dalam waktu singkat).
- Koordinasi: Data divalidasi dan diteruskan ke Komdigi serta penegak hukum.
- Eksekusi: Pemblokiran rekening dan pembekuan aset dilakukan.
Refleksi dan Langkah Maju
Pemblokiran puluhan ribu rekening ini membawa pesan kuat bahwa ruang gerak pelaku kejahatan finansial digital semakin sempit. Namun, edukasi kepada masyarakat tetap menjadi senjata utama. Memahami tanda-tanda transaksi mencurigakan dan membatasi diri dari godaan iming-iming keuntungan instan adalah langkah awal yang krusial. Kita harus menyadari bahwa setiap transaksi digital meninggalkan jejak, dan jejak itu kini diawasi dengan ketat oleh sistem yang semakin canggih.
Melindungi aset pribadi bukan hanya tugas regulator, tetapi juga tanggung jawab setiap individu. Dengan meningkatkan literasi digital dan waspada terhadap tawaran investasi atau permainan berhadiah yang tidak masuk akal, kita turut serta menjaga kestabilan ekonomi nasional. Mari menjadi pengguna teknologi yang bijak, di mana kemudahan transaksi digital dimanfaatkan untuk produktivitas, bukan untuk terjerumus ke dalam jeratan hukum.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.