Konten Kreator Diduga Eksploitasi Anak, DPRD Kota Tasikmalaya Geram: Kreatif Kok Menabrak Hukum?

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di tengah hiruk-pikuk kejaran viral dan dominasi algoritma, batas etika kembali mendapat ujian berat. Seorang konten kreator asal Tasikmalaya kini terjerat dalam pusaran kecaman publik akibat dugaan pelecehan dan eksploitasi anak di bawah umur yang disamarkan sebagai produksi konten. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Tasikmalaya, Riko Restu Wijaya, menilai insiden ini bukan sekadar pelanggaran biasa melainkan tamparan keras bagi nurani sekaligus alarm bahaya bagi perlindungan anak.

Riko Restu Wijaya menegaskan bahwa kasus ini melampaui batas kreativitas konten dan masuk ranah kejahatan serius. “Anak tidak boleh dijadikan properti produksi demi klik dan endorse,” ujarnya pada Jumat, 23 Januari 2026. Menurutnya, aturan hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu, terhadap siapapun pelakunya, entah itu figur publik, konten kreator, maupun influencer. Popularitas tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi pelaku dari jeratan hukum.

Fraksi PPP mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Langkah ini penting bukan hanya untuk menuntaskan perkara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik yang kerap tergerus oleh kasus-kasus serupa yang menguap di tengah jalan. Lebih jauh, DPRD mendorong Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya untuk mengaktifkan seluruh instrumen perlindungan anak, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan sosial bagi korban.

“Negara wajib hadir. Fokusnya bukan cuma menghukum pelaku, tapi memulihkan masa depan anak yang terlanjur tercabik,” tegas Riko. Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak di Kota Tasikmalaya, mulai dari penguatan peran keluarga dan sekolah hingga pengawasan aktivitas digital yang semakin liar tanpa pagar jelas.

Sebelumnya, jagat media sosial di Tasikmalaya sempat dihebohkan oleh unggahan seorang konten kreator yang menampilkan interaksi dengan seorang siswi SMA. Alih-alih mendapat pujian kreatif, konten tersebut justru dinilai menabrak etika dan hukum. Dalam video yang sempat viral itu, sang siswi yang masih berseragam sekolah diduga diajak menjalani skenario “pacaran berbayar” selama satu jam dengan imbalan Rp100 ribu. Meskipun video tersebut telah dihapus, jejak digital nyatanya tidak pernah benar-benar hilang.

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak di era digital saat ini, di mana konten sering kali diutamakan daripada keselamatan. Fenomena ini mengingatkan kita bahwa kreativitas tanpa batas etika hanya akan merugikan pihak paling lemah. Masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai konten yang dikonsumsi dan disebarluaskan. Edukasi tentang batasan etika digital harus diperluas, tidak hanya di kalangan pelajar tetapi juga bagi para kreator konten. Pengawasan orang tua dan institusi pendidikan menjadi kunci utama melindungi anak dari eksploitasi. Hukum harus ditegakkan tegas agar efek jera dapat dirasakan, sekaligus memberi pesan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan berbasis digital. Kita semua bertanggung jawab menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi penerus.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan